Kabar24.com, PAPUA—Sebanyak 614 orang narapidana atau warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Papua, mendapat remisi khusus terkait perayaan Natal.
"Remisi atau keringanan masa tahanan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua Johan Yarangga, di Kota Jayapura.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi khusus umum satu (RK 1), pengurangan masa tahanan tetapi masih tetap menjalani sisah tahanan penjara, dan remisi khusus umum dua (RK 2) langsung bebas atau tidak lagi menjalani hukuman.
Johan merinci dari 614 orang narapidana yang mendapat remisi khusus itu, untuk Lapas klas I A Abepura Jayapura, RK 1 terkait PP Nomor 28 tahun 2012 dan RK 1 terkait PP Nomor 99 tahunn 2012 sebanyak 153 orang.
Lapas Narkotika di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, RK 1 sesuai PP Nomor 28 tahun 2012 sebanyak 11 orang dan PP Nomor 99 tahun 2012, RK 1 sebanyak 6 orang.
Lapas Merauke, RK 1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012 berjumlah 195 orang. Selanjutnya, Lapas Timika, narapidan yang menerima RK 1 sesuai dengan dua peraturan pemerintah tersebut sebanyak 34 orang.
Lapas Biak, RK 1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 60 orang.
Lapas Serui, warga binaan yang menerima RK 1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nommor 99 tahun 2012 berjumlah 37 orang.
Lapas Nabire, total penerima RK 1 sesuai dengan kedua peraturan pemerintah tersebut sebanyak 68 orang, Lapas Wamena, R1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 17 orang.
Sedangkan Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, warga binaan yang menerima remisi sesuai dua peraturan pemerintah yang berlaku sebanyak 6 orang.
Jumlah keseluruhan penerima remisi di 19 Lapas dan satu Rutan di Papua sebanyak 614 orang.
Dari 614 orang itu, kata Johan, sebanyak lima orang warga binaan lapas langsung bebas atau mendapat remisi khusus dua(RK 2).
Kelima warga binaan itu, dua orang bebas dari Lapas Abepura, dua orang bebas dari Lapas Merauke dan satu orang dari Lapas Biak. "Rata-rata, masing-masing warga binaan, menerima remisi dengan senang hati, tidak ada yang menolak karena itu merupakan pengampunan dari negara lewat Presiden," ujarnya.
Johan menambahkan, para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya karena dinilai berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman.
"Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi akan dilakukan tepat pada 25 Desember setelah ibadah perayaan Natal di Lapas dan diserahkan langsung oleh masing-masing Kepala Lembaga Pemasyarakatan," katanya.