Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag: Ini 5 Isu Penting Soal Keagamaan

Menteri Agama Lukman Hakim menyampaikan lima isu penting terkait kehidupan keagamaan yang dinilai Menag sangat penting menjadi perhatian bersama.

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim menyampaikan lima isu penting terkait kehidupan keagamaan yang dinilai Menag sangat penting menjadi perhatian bersama.

Pertama, soal posisi penganut agama-agama di luar enam agama. Menag menyampaikan, adalah fakta sosiologis, saat ini di negara kita ada penduduk yang menganut agama secara sukarela sesuai keinginan dan keyakinannya – di luar enam agama yang sudah dilayani pemerintah.  

Hal tersebut disampaikan Menag ketika menjadi keynote Speech pada Seminar Nasional tentang Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke-69 Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (18/12).

“Kita perlu memikirkan bagaimana sebaiknya bentuk pelayanan pemerintah kepada mereka,” kata Menag seperti dikutip laman Kementerian Agama, Kamis

Kedua, soal kasus-kasus pendirian rumah ibadat dan tempat ibadat yang masih banyak terjadi.

Menurut Menag, kita memiliki Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang antara lain mengatur soal ini. Hanya saja menurutnya, fakta masih adanya kasus-kasus di seputar rumah ibadat memunculkan pertanyaan, di mana inefektivitasnya?

“Banyak pihak khususnya masyarakat bahkan aparat di lapangan, ternyata belum tahu dan belum cukup memahami aturan-aturan tersebut tersebut. Apakah persoalannya adalah karena sosialisasi  yang masih terlalu minim atau tema secara substantif  norma-norma yang diatur di dalamnya  perlu mengalami penyesuaian-penyesuaian kembali sesuai dengan realitas situasi dan kondisi kekinian kita “ ujar Menag.

Ketiga, munculnya gerakan-gerakan keagamaan yang kian meningkat. Kemunculan gerakan ini yang dalam hal tertentu dalam pandangan Menag dinilai berlebihan, ini kemudian menyebabkan respon terhadapnya menjadikan kita perlu menyentuh karena secara faktual menyebabkan gangguan kerukunan internal atau antarumat beragama.

“Jadi dalam hal ini, bagaimana kita bisa membangun persepsi bersama antarumat beragama dalam hal penyiaran agama.

Karena agama adalah ajaran di mana para penganutnya berkewajiban menyebarluaskannya, maka ketika kita ingin menyiarkan agama itu dan ketika kita ingin mendakwahkan ajaran agama itu maka pada titik-titik tertentu bila tidak dibarengi dengan pemahaman, dengan tingkat kearifan yang cukup, akan menimbulkan gesekan-gesekan di tengah-tengah masyarakat dan ini pada akhirnya langsung maupun tidak langsung akan mengusik atau mengganggu kerukunan antarumat beragama,” terang Menag.

Keempat, adanya tindak kekerasan terutama terhadap kelompok minoritas. Ditegaskan Menag, hal ini harus betul-betul diperhatikan, karena benar-benar mengabaikan penghormatan kita atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, adanya penafsiran keagamaan tertentu yang kemudian mengancam kelompok agama yang memiliki tafsir berbeda.

“Maka dalam kaitan ini, Saya mengharapkan peserta seminar untuk secara terbuka memberikan masukan dan pemikiran bagaimana semestinya menangani persoalan-persoalan tersebut,” ujar Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper