Bisnis.com, YOGYAKARTA--Para dokter spesialis mata di Poli Mata Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta mengingatkan bahaya minuman keras (miras) oplosan berpotensi timbulkan kebutaan.
Hartono, dokter spesialis mata dan konsultan Rumah Sakit Mata Yap Yogyakarta di Poli Mata RS Sardjito, mengemukakan miras oplosan berbahaya karena mengandung metanol atau spiritus. Bahan tersebut dapat berubah menjadi asam format yang menyerang retina serta saraf mata dan berdampak pada kebutaan.
“Kalau kena asam format, dalam satu bulan saraf mata sudah putih. Itu bersifat permanen,” ujar Hartono di RS Sardjito, Yogyakarta, Jumat (12/12/2014).
Menurut dia, tidak mudah membuktikan pasien keracunan asam format karena bersifat larut di dalam tubuh. Dia menyebutkan gejala awal keracunan asam format pascaminum miras oplosan yakni keluar keringat dingin, merasa pusing, mual, dan muntah. Pada beberapa kasus, pasien kerap diduga masuk angin. Pada titik tertentu, pasien bisa pingsan dan berakhir buta atau kehilangan nyawa.
“Minum metanol untung-untungan, bisa kena mata tapi jiwanya tidak. Bisa langsung kena jiwa tapi matanya tidak. Bisa kena mata dulu lalu jiwanya melayang. Bisa juga tidak dua-duanya.”
Agung Nugroho, dokter spesialis mata ahli farmakologi di RS Sardjito, menyebutkan miras berbahan metanol atau dikenal dengan sebutan ciu umumnya dipilih karena harganya yang lebih murah dibandingkan etanol. Untuk menawar racun metanol, maka pasien bisa diberikan etanol.
“Tapi persoalannya [memberikan penawar racun metanol] tidak semudah itu,” ujarnya.
Kepala Bagian Imu Kesehatan Mata UGM/RS Sardjito Angela Nurini Agni mengatakan dalam 2 bulan terakhir, pihaknya telah menangani sekitar 5 pasien buta akibat miras.
Selama 4 tahun sejak 2009 – 2013, pihaknya menangani 38 kasus kebutaan akibat miras oplosan. Dalam setahun, RS pemerintah tersebut rata-rata menangani sekitar 10 pasien buta akibat minum miras.
Dia menegaskan angka tersebut hanyalah jumlah pasien RS Sardjito yang mengalami kebutaan akibat meminum miras sehingga dirujuk ke Poli Mata. Biasanya, sebelum dirujuk ke Poli Mata, pasien telah lebih dahulu mendapatkan perawatan di poli lain karena mengalami gangguan organ tubuh lainnya.
Angela sangat yakin kasus pasien buta akibat miras jauh lebih banyak dibandingkan yang ditangani oleh pihaknya.
Abdur Rahim, Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) DIY mengatakan pihaknya hanya membolehkan peredaran minuman beralkohol dengan jenis etanol.
Pihaknya menggolongkan minuman beralkohol yang beredar ke dalam tiga jenis yakni golongan A dengan kadar alkohol 5%, golongan B dengan kadar alkohol 20%, dan golongan C dengan kadar alkohol 55%.
“Hanya golongan A yang boleh beredar di supermarket. Golongan B dan C hanya boleh beredar di tempat-tempat terbatas. Misalnya untuk konsumsi turis di restoran tertentu atau untuk konsumsi turis.”