Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GOLKAR TERBELAH: Pemerintah Jangan Jadi Pengadilan

- Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas-berkas Partai Golkar sebagai hal yang percuma.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar versi Jakarta di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/2)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan usai menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar versi Jakarta di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas-berkas Partai Golkar sebagai hal yang percuma.

"Percuma saja dibentuk tim. Sebab, pemerintah memang tidak berwenang memutus konflik partai politik. Konflik di partai politik harus diselesaikan sendiri di internal partai," kata Teguh Yuwono yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2014).

Teguh mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Partai Politik, konflik di partai politik harus diselesaikan di internal partai melalui mekanisme mahkamah partai.

Karena itu, Teguh menyarankan Kemenkumham untuk mengembalikan berkas dari kedua kubu Partai Golkar dan hanya menerima satu berkas setelah permasalahan diselesaikan, kemudian mengesahkan kepengurusan partai.

"Pemerintah dalam menyikapi konflik partai politik tidak boleh memosisikan diri sebagai pengadilan. Bahkan sistem peradilan di Indonesia pun tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan konflik partai. Harus diselesaikan di internal," tuturnya.

Menurut Teguh, bila pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk mengesahkan salah satu pihak, maka keputusan tersebut berpotensi cacat dan bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Siapa pun yang disahkan pemerintah, pasti pihak lainnya akan mengugat ke PTUN. Lebih baik pemerintah memutuskan untuk tidak mengambil keputusan," ujarnya.

Kepengurusan Partai Golkar terpecah menjadi dua sebagai imbas perbedaan pendapat yang ada di dalam partai tersebut. Kedua belah pihak yang bertikai menggelar musyawarah nasional (munas) sendiri dan sama-sama mengklaim pengurus yang sah serta menyerahkan berkas untuk disahkan Kemenkumham.

Munas di Bali diselenggarakan oleh pihak ketua umum Aburizal Bakrie. Munas tersebut kembali memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dalam pemilihan secara aklamasi.

Sedangkan munas di Ancol diselenggarakan kelompok penyelamat partai yang dimotori Agung Laksono. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam pemungutan suara mengalahkan kandidat lain Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menanggapi pengajuan berkas dari kedua belah pihak, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menyatakan membentuk tim khusus untuk mengaji sebelum memberikan pengesahan. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Tips Memilih Daging Segar

Pejuang Pendidikan, Een Sukaesih, Meninggal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper