Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Makassar Janji Naikkan Gaji Honorer, Simak Syaratnya

Pemerintah Kota Makassar berjanji akan menaikkan gaji pegawai honorer jika pendapatan asli daerah mencapai angka Rp1 triliun.
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto. /wikipedia
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto. /wikipedia

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berjanji akan menaikkan gaji pegawai honorer jika pendapatan asli daerah mencapai angka Rp1 triliun.

Hal itu dikatakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto seusai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa masa persidangan pertama hasil pelaksanaan reses, di Kantor DPRD Kota Makassar.

"Gaji tenaga honorer tentu akan dinaikkan jika PAD Kota Makassar capai Rp1 triliun," kata Danny, sapaan akrabnya, dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (10/12/2014).

Pada Sidang Paripurna Istimewa tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Susuman Halim memang memberikan pandangan kepada Wali Kota Makassar untuk menaikkan gaji tenaga honorer.

Menurut Sugali, sapaan Susuman Halim, saat ini gaji pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar hanya Rp500.000 per bulan. Jumlah tersebut dianggap tidak manusiawi, ditengah tingginya harga kebutuhan pokok pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, pemkot perlu mengkaji kembali gaji honorer yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah diteken Pemkot Makassar.

"Paling tidak, gaji pegawai honorer mengacu pada UMK," ujarnya.

Namun, dia mengatakan kenaikan gaji tersebut sebaiknya diberikan kepada tenaga honorer yang benar-benar bekerja dengan maksimal. "Karena jumlah tenaga kontrak di pemkot cukup besar, jika tidak dikelola dengan baik akan membebani APBD," kata Sugali.

Oleh sebab itu, Wali Kota Makassar juga diharapkan selektif memberikan kenaikan gaji honorer karena ada tenaga honorer yang dinilai tidak cukup produktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wiwiek Endah
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper