Bisnis.com, JOGJA – Serapan dana keistimewaan DIY tahap kedua diprediksikan hanya mencapai 60%, dari alokasi Rp288 miliar yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda DIY pada Oktober tahun ini.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wahyu Handoyo menyusul keterlambatan pencairan yang menyebabkan terhambatnya penyerapan dana keistimewaan (danais).
“Yang tahap kedua, bisa tercapai kemungkinan sekitar 50% - 60%. Jika bisa 80% itu sudah bagus,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jogja, Senin (8/12).
Bambang menolak menyebutkan bahwa penyerapan danais tergolong rendah karena ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melakukan penyerapan. Menurut dia, persoalan pengelolaan danais bukan dalam hal mampu atau tidak mampu menyerap anggaran.
“Ini lebih ke administratif, mengawinkan antara tahap-tahap [pencairan dana] dengan aliran kas di APBD itu tidak mudah. Apalagi mulainya danais tidak berbarengan dengan APBD.
Dia mencontohkan pencairan danais tahap pertama yang seharusnya terjadi pada awal tahun, baru terealisir pada Mei. Sementara itu, pencairan tahap kedua terjadi menjelang November. Artinya, pihaknya hanya memiliki sisa waktu 2 bulan hingga tahun berganti ke 2015.
“Kalau APBD mulai berjalan pada Januari, seharusnya danais juga begitu [mulai Januari]. Sekarnag ini belum,” katanya.
Pada tahun ini, alokasi dana keistimewaan untuk DIY hanya turun Rp418 miliar atau 80% dari anggaran total senilai Rp523 miliar. Pencairan tersebut terbagi dalam dua tahap yakni tahap pertama senilai Rp130 miliar (25%) pada Mei dan Rp288 miliar (55%) pada Oktober.
Pada tahun depan, ujarnya, pencairan anggaran danais tetap akan dilakukan dalam tiga tahap namun dengan komposisi berbeda. Jika pada 2014, anggaran danais direncanakan turun dalam tiga tahap masing-masing sebesar 25%, 55%, dan 20%, maka pada 2015 akan turun berturut-turut sebesar 15%, 65%, kemudian 20%. (Bisnis.com)