Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Itu Bukan Legislator, Kata Dirjen Otda Kemendagri

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Djohermansyah Djohan mengatakan DPRD bukanlah legislator, tetapi unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Bisnis.com, PADANG -  Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Djohermansyah Djohan mengatakan DPRD bukanlah legislator, tetapi unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Legislator itu hanya DPR RI dan DPD RI, sedangkan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas untuk membentuk peraturan daerah," kata dia di Padang, Sabtu (6/12/2014).

Karena itu, menurut Djohan, pemilihan anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI idealnya tidak digabungkan dengan pemilihan anggota DPRD.

"Idealnya, Pemilihan Legislator digabung dengan Pemilihan Presiden karena sama bersifat nasional, sedangkan pemilihan anggota DPRD dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah di tingkat lokal," ujar dia.

Menurut dia, skenario tersebut telah mulai diapungkan seiring Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Wacananya pada 2020 nanti hanya akan ada dua macam Pemilihan yaitu Pemilu Nasional untuk memilih presiden dan legislator serta Pemilu Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan anggota DPRD. Tetapi, saat ini payung hukum untuk melaksanakannya memang belum ada. Kalau wacana ini disetujui, maka akan dibahas aturan terkait hal itu," kata dia.

Dia menambahkan untuk merealisasikan wacana itu, sesuai perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang saat ini dijadikan sebagai landasan hukum untuk mempersiapkan Pemilu, Pemerintah telah mendesain tiga kelompok Pemilu Kepala Daerah serentak yaitu tahun 2015 melibatkan 204 daerah, tahun 2018 melibatkan 285 daerah, tahun 2020 melibatkan semua daerah tingkat satu dan dua di Indonesia yang berjumlah 542 daerah.

"Persiapan telah dilakukan, tetapi eksekusinya tentu harus menunggu hasil pembahasan Perpu No. 1 Tahun 2014 itu oleh DPR RI. Jika Perpu diterima, kemungkinan rencana dan jadwal yang telah disusun bisa berjalan, sedangkan bila Perpu ditolak, Pemerintah juga telah menyiapkan rencana B dan rencana C," sebut dia.

Namun, Djohan belum membocorkan apa rencana B dan rencana C pemerintah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper