Bisnis.com, JAKARTA-- Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution membantah bahwa surat protes yang dilayangkan kliennya tersebut berisi tentang hinaan kepada Kepala Rutan KPK.
Menurut pria yang akrab disapa Buyung tersebut, surat protes kliennya hanya berisi tentang perlakuan, sikap dan tindakan yang telah dialami Anas selama menjalani masa tahanannya di Rutan KPK.
"Salah satunya ya misalnya tidak boleh olahraga, tidak boleh baca buku lebih dari lima. Orang PKI saja waktu itu banyak (baca buku). Lalu Tidak boleh bawa berkas sidang, kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," tutur Buyung.
Selain itu, Buyung juga menantang pihak KPK untuk membuka isi surat protes tersebut yang kini sudah disita pihak KPK. Buyung berani menjamin bahwa isi surat protes tersebut bukan tentang berisi tentang penghinaan terhadap Kepala Rutan KPK. Buyung juga sempat menyamakan sikap KPK tersebut sama dengan zaman orde baru.
"Itu bohong, ayo kita buka saja suratnya. Jangan main hukum saja. Ini cara-cara pengelolaan Rutan seperti ini amat saya tentang. Karena dari dulu tidak berubah dari zaman orde lama, orde baru, zamannya SBY, sampai sekarang tidak berubah," kata Buyung.
Menurut Buyung, jika KPK tidak dapat merubah sikapnya terhadap seorang tahanan, maka Buyung menyarankan agar lembaga antikorupsi KPK baiknya dibubarkan. Pasalnya menurut Buyung seorang tahanan juga harus mendapat hak asasi yang harus dijaga.
"Kita sudah buka ini masalah dan saya kira ini cara-cara KPK mesti diperbaiki. Kalau terus begini saya katakan bubarkan saja KPK. Tapi masyarakat pasti mendukung KPK, saya tahu itu," tukas Buyung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada empat orang tahanannya, yaitu Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng dan Gulat Emas Manurung karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keempat orang tahanan KPK tersebut dinilai telah menghalang-halangi dan menghina kinerja Kepala Rutan KPK dalam surat protesnya. Sehingga pihak KPK terpaksa menjatuhkan sanksi pada keempat orang tahanan KPK tersebut yaitu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarganya selama satu bulan.
Adnan Buyung Bantah Surat Protes Anas Hinaan Ke KPK
Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution membantah bahwa surat protes yang dilayangkan kliennya tersebut berisi tentang hinaan kepada Kepala Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium