Bisnis.com, BOGOR - Gubernur dari seluruh Indonesia meminta proses penyelidikan kasus korupsi di pemerintah daerah ditertibkan.
Para kepala provinsi menilai langkah penegak hukum yang mempublikasikan perkara korupsi sebelum proses hukum dimulai kerap mengganggu jalannya pemerintahan.
Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APSSI) mengatakan para gubernur berharap tidak ada lagi perkara kasus korupsi yang diekspos sebelum seluruh tahapan pengawasan internal pemerintah selesai.
Dia menjelaskan ada aturan pemeriksaan potensi penyimpangan penggunaan dana negara di pemerintah sebelum masuk ke proses hukum yaitu pemeriksaan oleh inspektorat jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pengawas Keuangan.
"Ini diatur oleh UU, Bapak Presiden. Kami merasa, bahwa banyak hal, sepertinya kami digilir untuk dikenai," kata Syahril dalam acara pertemuan Presiden Joko Widodo dengan seluruh gubernur di Istana Bogor, Senin (24/11/2014).
Syahril menjelaskan selama ini potensi perkara korupsi sering diekspos sebelum proses di atas selesai. Langkah itu membuat gubernur kesulitan menjalankan roda pemerintahan dan takut mengambil diskresi.
"Penjarakan kami, hukum mati sekalipun, kami kalau itu kami lakukan. Tapi kalau tidak, diskresi seseorang kadang adalah bagian dari kewenangan. Sulit kami mengambil sikap dan itu yang terjadi selama ini," katanya.
Syahril juga meminta aturan proses pemanggilan pegawai pemerintah oleh pihak luar pemerintah ditegakkan. Aturan yang berlaku, menurutnya, pemanggilan oleh pihak eksternal harus melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
"Kecuali tangkap tangan. [Tanpa APIP] ini membuat delegitimasi pemerirntah. Saling menjatuhkan," kata Syahril.