Bisnis.com, WASHINGTON - Samsung Electronic Co. mengajukan gugatan terhadap Nvidia Corp untuk memblokir chip grafis komputer buatan Nvidia dari pasar AS. Demikian dilaporkan Bloomberg, Sabtu (22/11/2014).
Upaya tersebut menambah sengketa mengenai paten antara kedua belah pihak setelah pembicaraan lisensi gagal.
Gugatan tersebut diajukan Samsung bersama Komisi Perdagangan Internasional AS pada Jumat (21/11) di Washington.
Namun, mengenai detil gugatan belum dapat diketahui karena salinannya belum tersedia.
Sengketa hukum dimulai pada bulan September ketika Nvidia mengajukan gugatannya melawan Qualcomm Inc dan Samsung atas paten desain grafis.
Perusahaan tersebut melalui gugatannya meminta distributor untuk memblokir impor ponsel Samsung serta tablet yang menggunakan unit pengolahan grafis Qualcomm atau Exynos prosesor Samsung.
Samsung membalas gugatan tersebut pada 4 November dengan gugatan pelanggaran paten di pengadilan federal di Richmond, Virginia.
Dalam hal ini, perusahan asal Korea Selatan itu mengklaim Nvidia melanggar sebanyak delapan paten. Gugatan yang menargetkan Perisai komputer tablet Nvidia.
Masing-masing perusahaan membantah menggunakan teknologi pihak lain.
"Kami belum melihat gugatan jadi tidak bisa komentar, tapi kami berharap untuk mengupayakan gugatan kami sebelumnya yang diajukan terhadap produk Samsung, '' Hector Marinez, juru bicara Nvidia mengatakan dalam sebuah e-mail.