Bisnis.com, SURABAYA - Perusahaan pengembang properti PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) memastikan proses perizinan persiapan revitalisasi Benoa, Bali, terus berjalan.
Komisaris TWBI Leemarvin Lieano mengatakan rencana revitalisasi Benoa saat ini sedang dalam tahap izin lingkungan yang di dalamnya ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Proses ini juga tidak dihentikan meski ada penolakan dari masyarakat.
"Setelah Amdal baru izin reklamasi," jelasnya di Surabaya, Rabu (19/11/2014) malam.
Kawasan perairan Benoa yang mulanya kawasan konservasi kini bisa dimanfaatkan untuk pengembangan komersial. Dari 1.400 hektare yang ada, direncanakan 700 hektare dilakukan penataan.
"Yang kami kembangkan nanti 400 hektare dari 700 hektare, sisanya 300 hektare untuk wilayah hijau," tuturnya.
Marvin mengatakan penataan meliputi pengerukan laut hingga kedalaman 2,5 meter di bawah permukaan laut. Tanah hasil pengerukan inilah yang digunakan untuk membentuk 15 pulau buatan.
Pengelolaan pulau dan perairan inilah nanti yang dikelola TBWI dengan model hak guna. Perseroan sendiri memproyeksikan rencana pengembangan Benoa tersebut memerlukan Rp30 triliun.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Dietrich Geoffrey Bengen mengatakan perubahan fungsi perairan Benoa dari daerah konservasi menjadi daerah pengembangan dipicu keberadaan tol Bali. Jalan yang membelah perairan itu menjadikan status kawasan konservasi tak relevan.
Selain itu wilayah perairan tersebut mengalami pendangkalan sehingga mengancam keberlanjutan hutan bakau maupun pergerakan nelayan. Sehingga muncul wacana pengerukan laut, pembuatan pulau sebagai bagian penataan.
"Sedimentasi dikendalikan agar lingkungan tetap baik," tambahnya soal konsep penataan Benoa yang dipahaminya.
Dia menjelaskan pola penataan dan keberlanjutan konsepnya akan diuji dalam izin lingkungan yang salah satu fasenya analisis mengenai dampak lingkungan. Termasuk di dalamnya nanti ada uji publik.
Setelah izin lingkunan dikantongi baru dilakukan reklamasi. Pola menguruk perairan untuk penataan juga telah dilakukan di Indonesia, salah satunya di Losari, Makassar.