Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rehabilitasi Korban Narkoba: Kemensos Kucurkan Dana Rp26 Miliar

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengucurkan dana sebesar Rp 26 miliar untuk program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA selama tahun 2014.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengucurkan dana sebesar Rp 26 miliar untuk program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) selama tahun 2014.

Dana rehabilitasi tersebut digunakan demi memerangi jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang mencapai 4,9 juta jiwa hingga saat ini.

“Rehabilitasi sosial di kami itu kita menggunakan ilmu pendekatan pekerjaan sosial, bahwa pekerjaan sosial ini membantu orang untuk membantu dirinya sendiri,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Kementerian Sosial Waskito Budi Kusumo kepada Bisnis.com, Selasa (18/11/2014).

Dia menambahkan, paradigma yang dipakai dalam metode rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di Kemensos adalah melalui linking social capital, bridging social capital, dan bounding social capital.

Langkah pertama dicapai melalui keberadaan pusat layanan dan panti rehabilitasi sosial.

Selanjutnya dilakukan dengan melakukan family support  dan memberikan pemahaman ke sekolah-sekolah para korban.

Terakhir dengan memberikan kemampuan dan pelatihan-pelatihan yang berguna bagi keberdayaan korban selepas proses rehabilitasi, misalnya dengan memberikan pelatihan  teknik mesin di bengkel, kesenian, dan lain sebagainya.

Selain itu, hal-hal yang dianggap perlu untuk membangun self concept para korban juga dilakukan. Hal itu meliputi bimbingan fisik selama proses rehabilitasi, olahraga, juga bimbingan mental dan spiritual seperti ibadah bersama.

Semua dilakukan sampai muncul perubahan perilaku positif para korban, seperti kebiasaan bangun pagi, kepercayaan diri yang tumbuh kembali, dan lain sebagainya.

Ada tiga dasar hukum yang menjadi acuan Kemensos dalam melakukan proses rehabilitasi.

Pertama, mengacu pada UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua,  mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) , tepatnya pasal 17 ayat 2 yang berbunyi rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan di dalam dan di luar lembaga rehabilitasi sosial dengan mempertimbangkan proses asesmen.  

Ketiga, mengacu pada Kepmensos Nomor 31/Huk/2012 tentang penunjukan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA sebagai IPWL bagi korban penyalahgunaan NAPZA.

Yang dimaksud dengan IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Hingga kini, ada sekitar 49 IPWL yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Data Kemensos menyebutkan jumlah pecandu NAPZA yang telah ditangani oleh Kementrian Sosial sampai dengan tahun 2014 mencapai 200 orang di dua panti rehabilitasi, yakni Panti Sosial Parmadi Putra Insyaf di Medan dan Panti Sosial Parmadi Putra Galih Pakuan di Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper