Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2015, DIY Terapkan Lelang Jabatan

Daerah Istimewa Yogyakarta diperkirakan akan menerapkan proses lelang untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan Pemerintah DIY pada 2015.
Kereta Kencana /archief.rnw.nl
Kereta Kencana /archief.rnw.nl

Bisnis.com, JOGJA - Daerah Istimewa Yogyakarta diperkirakan akan menerapkan proses lelang untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan Pemerintah DIY pada 2015.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan DIY masih menggunakan Baperjakat untuk proses rekrutmen pejabat. Hal itu lantaran belum terbentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menyeleksi jabatan dan mengawasi tahapan proses rekrutmen, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemungkinan tahun 2015 proses job tender atau lelang jabatan ini baru bisa diterapkan setelah KASN dipersiapkan dengan cermat dan matang," ujar Sultan saat melantik sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemda DIY, Selasa (18/11/2014).

Sultan mengemukakan lelang jabatan adalah bentuk promosi jabatan yang transparan dan selektif. Lelang jabatan, ujar Sultan, transparan karena dilakukan secara terbuka. Setiap orang yang memiliki syarat administratif layak mendaftarkan diri untuk mengisi jabatan yang tersedia. Selain itu, ujarnya, elang jabatan juga dinilai selektif karena proses pelaksanaannya melalui uji kompetensi atau fit and proper test.

"Lelang jabatan memiliki nilai positif dalam rangka reformasi birokrasi, karena merekrut pejabat eselon yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai," ujarnya.

Namun demikian, ujarnya, proses rekrutmen melalui sistem Baperjakat maupun KSaN tidak jauh berbeda. Kedua cara tersebut, ujarnya, sama-sama menghasilkan pejabat struktural terbaik atas dasar meritokrasi. Lebih lanjut dia menyebutkan kedua cara tersebut juga menetapkan persyaratan yang juga sama dalam proses rekrutmen.

Antara lain dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas, dan syarat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Perbedaannya, dalam seleksi Baperjakat ini berdasarkan stelsel pasif sedangkan pada KASN dengan stelsel aktif melalui pendaftaran terbuka, yang populer disebut lelang jabatan atau job tender."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper