Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo akhirnya merealisasikan kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Harga BBM jenis premium dan solar ditetapkan naik Rp2.000 per liter.
Pemerintah menetapkan harga baru BBM jenis premium sebesar Rp8.500 per liter, sedangkan harga BBM jenis solar ditetapkan Rp7.500 per liter.
Pengumuman penaikan harga BBM bersubsidi dilakukan sendiri oleh Presiden Jokowi di Istana Negara dengan didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa menteri terkait.
Jokowi mengatakan keputusan menaikan harga BBM bersubsidi adalah konsekuensi dari komitmen pemerintah mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif ke sektor produktif.
Tambahan anggaran belanja dari penaikan harga BBM bersubsidi, jelasnya, akan disalurkan untuk menambah anggaran belanja pemerintah di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
"Dari waktu ke waktu kita sebagai bangsa kita kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit, meski demikian kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Presiden, Senin (17/11/2014).
Jokowi menyadari dampak penaikan harga BBM bersubsidi pada masyarakat tidak mampu. Untuk mereka, pemerintah menyiapkan paket perlindungan sosial yang terdiri dari Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.