Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Kepri Percepat Waktu Pencairan Klaim

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau (Kepri) terus berkomitmen untuk memangkas waktu yang dibutuhkan dalam mencairkan klaim kecelakaan menjadi di bawah rata-rata nasional yaitu lima hari kerja.
Petugas Jasa Raharga berdialog dengan calon penumpang kapal laut/JIBI
Petugas Jasa Raharga berdialog dengan calon penumpang kapal laut/JIBI

Bisnis.com, BATAM—— PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau (Kepri) terus berkomitmen untuk memangkas waktu yang dibutuhkan dalam mencairkan klaim kecelakaan menjadi di bawah rata-rata nasional yaitu lima hari kerja.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam berbagai kerja sama yang dijalin Jasa Raharja Kepri dengan instansi terkait misalnya kepolisian, dan rumah sakit.

“Rata-rata penyelesaian klaim kecelakaan sekitar 5,42 hari sepanjang Januari-Oktober 2014, turun dari tahun lalu yaitu 5,91 hari. Kami tahu itu [angka] belum menunjukkan penurunan signifikan, tetapi itu adalah bukti komitmen kami sebagai lembaga asuransi sosial,” ungkap eksekiutif PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau M. Evert Yulianto di Batam, Kamis (13/11/2014).

Setidaknya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri telah berintegrasi secara penuh dengan Jasa Raharja Kepri dalam hal penanganan pasca kecelakaan. Kerja sama diimplementasikan dalam bentuk sosialisasi dan kampanye tentang safety riding yang rutin digelar kedua institusi pemerintah itu.

Apalagi, tingkat kecelakaan yang tinggi di Kepri, terutama Batam, menjadi pelecut bagi Jasa Raharja dan Polda Kepri untuk selalu berinovasi dalam mengadakan kampanye dan sosialisasi cara berkendara yang baik.

Seperti diketahui, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kepri mencapai 332 dengan korban meninggal dunia 95 orang, 153 korban luka berat, dan 461 orang lainnya mengalami luka ringan pada semester I/2014.

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Polda untuk menekan angka kecelakaan adalah mengkampanyekana gerakan “Sayang Anak”. Pasalnya, lebih dari 50% korban kecelakaan merupakan anak di bawah umur sehingga belum memiliki surat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kami rutin memutar film yang berjudul ‘Maafkan Ayah, Nak’ yang bercerita tentang perilaku orang tua yang memberikan hadiah ulang tahun berupa sepeda motor kepada anaknya, meskipun usianya masih di bawah umur,” jelas Direktur Ditlantas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tantan Sulistyana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper