Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA TPI: Direktur PT CTPI Lain Ajukan Gugatan Intervensi

Direktur PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Sang Nyoman Suwisma mewakili perusahaan tersebut ajukan gugatan intervensi untuk dapat menjadi pihak dalam permohonan keberatan yang diajukan oleh Direktur TPI lainnya, Muhammad Jarman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Televisi Pendidikan Indonesia /Bisnis.com
Televisi Pendidikan Indonesia /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Sang Nyoman Suwisma mewakili perusahaan tersebut mengajukan gugatan intervensi untuk dapat menjadi pihak dalam permohonan keberatan yang diajukan oleh Direktur TPI lainnya, Muhammad Jarman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan intervensi tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris di persidangan Rabu (12/11/2014).

Intervensi dilakukan karena pihak Sang Nyoman yakin dirinya merupakan pengurus yang sah dalam PT CTPI, sehingga perkara keberatan yang diajukan oleh Muhammad Jarman dirasa juga melibatkan pihaknya.

Hotman Paris sebelumnya mengaku bahwa PT CTPI merupakan turut tergugat di dalam perkara ini, dengan demikian secara otomatis seharusnya kliennya menjadi pihak, karena menurutnya masih direksi yang sah.

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan RUPS Luar Biasa tertanggal 18 Maret 2005, dirinya menambahkan hanya membatalkan surat-surat terdahulu, tetapi tidak kepemilikan saham.

Majelis hakim yang terdiri dari Lendriaty Janis, Imam Gultom dan I Made Sutrisna memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi gugatan intervensi tersebut hingga Jumat (14/11/2014).

Menanggapi gugatan intervensi yang diajukan pihak Hotman, kuasa hukum Muhammad Jarman, Harry Ponto merasa keberatan.

"Yang berhak untuk mewakili perusahaan itu sudah jelas harus ada di anggaran dasar dan sudah diterima pendaftarannya oleh Kemenkumham. Dan di situ nggak ada Sang Nyoman Suwisma," ujar Harry seusai sidang.

Pihaknya tetap berkukuh pada putusan Mahkamah Agung nomor 826K/PDT.2013 sudah jelas dikatakan bahwa RUPS Luar Biasa PT CPTI tertanggal 18 Maret 2005 tidak berkekuatan hukum dan dibatalkan. Dengan demikian kepengurusan PT CTPI yang sah adalah berdasarkan RUPS 17 Maret 2005 yang mencatumkan nama kliennya.

Harry menambahkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh pihak Sang Nyoman Suwisma merupakan bentuk penguluran waktu terhadap perkara ini.

Diketahui perkara nomor 533/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL diajukan karena pemohon keberatan dengan susunan majelis arbiter yang ditunjuk dalam perkara arbitrase di BANI.

Dalam permohonannya tersebut, Jarman menyertakan BANI selaku termohon I dan PT Berkah Karya Bersama selaku termohon II, sedangkan PT CTPI menjadi turut termohon.

Pihaknya menilai bahwa penujukkan arbiter untuk perkara yang melibatkan dirinya di BANI sebagai perbuatan ingkar. Majelis arbiter yang ditunjuk dirasa berpihak pada salah satu pihak dalam mengambil keputusan.

BANI juga dinilai tidak menghormati putusan Mahkamah Agung No.826K/PDT/2013 direksi PT CPTI yang sah untuk menunjuk arbiter dalam perkara arbitrase.

Kasus yang sedang berjalan di BANI menyangkut dugaan wanprestasi terhadap Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tanggal 7 Februari 2003.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper