Bisnis.com, YOGYAKARTA --Gratifikasi menjadi perkara haram di lingkungan pemerintahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran larangan kepada aparatur pemerintahan se-DIY untuk menerima maupun melakukan gratifikasi.
Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY Iswanto mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sultan dan telah diedarkan kepada seluruh pimpinan kabupaten dan kota serta SKPD-SKPD di DIY.
Dalam surat Surat Edaran No. 12/2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi tersebut, Sultan melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY dan di lingkungan Pemkab/Pemkot se-DIY untuk menerima segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari pihak manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Kemudian, Sultan juga melarang para pejabat dan ASN di lingkungan Pemda DIY dan lingkungan Pemkab/Pemkot se-DIY untuk memberi uang dan/atau benda/barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Bapak Gubernur melarang adanya gratifikasi, baik berupa suap uang maupun barang. Surat edarannya sudah ditandatangani pada 27 Oktober lalu dan sudah diedarkan," ujar Iswanto di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (11/11/2014).
Menurut Iswanto, pengaturan tentang gratifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang sedang dijalani oleh DIY.
Dengan reformasi birokrasi, pihaknya berharap dapat melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta segala bentuk pungutan.
Iswanto mengemukakan setiap pelanggaran terhadap larangan menerima gratifikasi tersebut akan mendapatkan sanksi.
"Sanksi telah diatur sendiri di UU, tergantung pada seberapa berat pelanggaran," ujarnya.
Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi, ujarnya, diatur di dalam UU No. 20/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. UU tersebut menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada PNS atau Penyelenggaraan Negara dianggap pemberian suap memiliki risiko sanksi pidana.
Sultan mengeluarkan Surat Edaran No. 12/2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi tersebut untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/4550/SJ tahun 2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/1038/SJ tahun 2010 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat edarannya, Sultan juga menyebutkan layanan pengaduan melalui "Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri" yang dapat diakses melalui www.sapa.kemendagri.go.id.