Bisnis.com, JAKARTA—Usulan islah atau penyelesaian perseteruan dua kubu yang berseteru di DPR antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) harusnya mengakomodasi penataan ulang alat kelengkapan dewan melalui musyawarah.
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PPP Asrul papar Sani. “Harus melalui musyawarah. Bukan dengan bagi-bagi kursi dengan mengubah UU MD3 dan tata tertib,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (11/11/2014).
Harusnya saat kedua pihak menyatakan sepakat untuk berdamai, papar Asrul, harus menata ulang struktur pimpinan AKD yang saat ini dikuasai KMP.
“Tidak harus kocok ulang, tapi ditata ulang. Pimpinan AKD yang terpilih dari KMP harus ada yang mengalah untuk kepentingan bersama.”
Diketahui, hasil perundingan dari masing juru runding, Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari KIH dengan Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KMP menghasilkan draft kesepakatan damai dengan mengubah UU MD3 dan tata tertib untuk menambah satu kursi wakil ketua pada masing-masing AKD.