Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Makassar 2015 Disepakati Rp2,075 Juta

Upah minimum kota/kabupaten atau UMK di Kota Makassar 2015 dipastikan berada pada angka Rp2,075 juta seiring dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Upah minimum kota/kabupaten atau UMK di Kota Makassar 2015 dipastikan berada pada angka Rp2,075 juta seiring dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufri mengemukakan angka UMK 2015 itu masih menunggu persetujuan Wali Kota untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan secara resmi.

Menurutnya, kesepakatan UMK 2015 sebesar Rp2,075 juta itu telah mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) di kota ini serta laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi Makassar sepanjang tahun ini.

Adapun, angka KHL terendah hasil survei Disnaker Makassar yang dilakukan sejak awal tahun ini sebesar Rp1,743 juta yang kemudian menjadi acuan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kota Makassar.

"Setelah pembahasan cukup alot, disepakati UMK sebesar Rp2,175 juta dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta rencana penaikan BBM," ucap Bukti saat dihubungi, Minggu (9/11/2014).

Dengan kondisi tersebut, UMK Makassar 2015 itu naik sekitar 9% dibandingkan dengan UMK tahun ini yang berada pada angka Rp1,9 juta.

Bukti menjelaskan, penetapan UMK 2015 diawali pada 2 opsi usulan yakni Rp2,15 juta dari serikat pekerja dan Rp2,033 juta dari kalangan pengusaha. 

Kedua usulan tersebut kemudian dikaji lebih lanjut hingga akhirnya ada dua opsi angka yang bertahan yakni Rp2,075 juta dan Rp2,06 juta.

Sehingga, keputusan akhir Dewan Pengupahan harus melalui mekanisme voting lantaran belum ada kesepakatan antara pangusaha dan pekerja.

"Hasil votingnya Rp2,075 juta dan itu selanjutnya disekapati oleh perwakilan seluruh pihak. Kami targetkan pekan depan UMK 2015 sudah bisa diumumkan secara resmi," kata Bukti.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Selatan telah menetapkan UMP 2014 sebesar Rp2 juta, naik sekitar 11% dibandingkan dengan UMP 2013 sebesar Rp1,8 juta.

Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel La Tunreng menuturkan pihaknya masih menunggu secara resmi surat resmi terkait penetapan UMK Makassar maupun UMP Sulsel.

"Sejauh ini, baru UMP yang sudah ditetapkan secara resmi tetapi surat resminya belum kami terima, terlebih UMK yang baru saja disepakati," katanya.

Kendati demikian, lanjut La Tunreng, langkah penghitungan ulang penetapan upah telah dipersiapkan agar kedepannya tidak memberatkan kinerja dunia usaha di daerah ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper