Bisnis.com, JAKARTA—Paul Reinhart AG telah mencapai perdamaian dengan PT Unilon Textile Industries terkait sengketa empat kontrak perjanjian pembelian kapas senilai US$868.521,65.
Direktur Utama PT Unilon Textile Industries Jamaludin A. Alkatiri mengatakan kedua pihak telah menyampaikan argumen masing-masing dan telah mendapatkan jalan tengah. Permasalahannya terdapat pada perantara agen dari Hong Kong dan Filipina yang menawarkan kontrak pembelian kapas.
“Kami sudah dimediasi oleh Tony Budidjaja [kuasa hukum Reinhart]. Keduanya sudah menyampaikan masalahnya dan mencapai win-win solution dengan memberikan kompensasi yang tidak memberatkan,” kata Jamaludin kepada Bisnis.com, Minggu (9/11/2014).
Dia menambahkan sejak awal pihaknya memang tidak mengenal Paul Reinhart. Kontrak pembelian kapas hanya disampaikan oleh perantara dari Filipina dan Hong Kong serta belum ada kesepakatan maupun pengiriman barang.
Perdamaian tersebut disepakati pada 29 Oktober 2014 sekaligus mencabut semua laporan gugatan maupun ke kepolisian yang dilakukan kedua pihak. Atas perkara tersebut, Unilon justru mengenal Paul Reinhart dan akan menjalin hubungan bisnis secara langsung.
“Saya ingin menyampaikan kepada pengusaha kapas lain, jangan pernah berbisnis dengan perantara perusahaan dari negara lain. Pilih agen yang kredibel dari Indonesia,” ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Paul Reinhart mengatakan perdamaian tersebut berdasarkan persetujuan pembayaran utang terkait putusan ICA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Unilon sepakat membayar sebagian dari nominal putusan tersebut dengan sisanya akan dibayar secara bertahap.
"Kami mengapresiasi iktikad baik Unilon yang menghargai putusan ICA. Saya tidak bisa menyebutkan nilai yang dibayarkan dan durasi pembayarannya," kata Tony kepada Bisnis.com.
Paul Reinhart telah mengajukan permohonan pailit kepada Unilon terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2014.
Utang tersebut berdasarkan Putusan Arbitrase International Cotton Association (ICA) paada 11 Januari 2003. Dalam putusan tersebut menguhukum termohon untuk membayar ganti rugi sebesar US$868.521,65 serta bunga 4,25% per tahun sejak 2013.
Perkara tersebut bermula akibat Unilon tidak memenuhi kontrak pembelian kapas dengan Paul Reinhart. Terdapat empat kontrak yang terdiri dari kontrak S022 378, S022 349, S022 367, dan S022 379.
Dalam kontrak S022 378, Paul Reinhart telah mengirimkan kapas mentah kepada Unilon yang telah membayar harga awal. Namun, Unilon tidak kunjung membayar selisih harga yang timbul dari jangka waktu pengiriman.
Perusahaan perdagangan kapas asal Swiss tersebut juga mengklaim bahwa Unilon belum pernah melakukan pembayaran sama sekali terhadap kontrak dagang lainnya. Paul Reinhart telah beberapa kali mengirimkan surat somasi kepada Unilon sejak Maret 2014 agar segera memenuhi kewajibannya.
Perusahaan asing tersebut juga telah bertemu dengan Jamaludin untuk membicarakan permasalahan tersebut. Bahkan, PN Bale Bandung, melalui Penetapan No. 02/Pdt.Eks.Sht/2014/PN.BB.Del, telah tiga kali memanggil untuk memberikan teguran (aanmaning).
Namun, lanjutnya, Unilon tidak pernah hadir memenuhi panggilan pengadilan tersebut dan hingga sekarang tidak juga memenuhi kewajibannya kepada Paul Reinhart berdasarkan Putusan ICA.
Putusan tersebut telah mendapatkan perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 074/2013/Eks pada 6 Januari 2014. Putusan ICA tersebut juga didelegasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Selain itu, guna melengkapi permohonan pailit Paul Reinhart menyebutkan termohon juga mempunyai sejumlah utang dari Toyoshima & Co. Ltd sebesar US$913.656,03 terkait sengketa jual beli kapas pada 14 Februari 2014.