Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KAPAL: Indonesia Bulk Masih Bungkam

Pengelola pelabuhan Pulau Laut, Kalimantan yang digugat oleh perusahaan pemilik kapal senilai Rp6,9 miliar masih enggan memberi komentar.
Pengadilan Negeri Jaksel?Bisnis
Pengadilan Negeri Jaksel?Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pengelola pelabuhan Pulau Laut, Kalimantan yang digugat oleh perusahaan pemilik kapal senilai Rp6,9 miliar masih enggan memberi komentar.

Kuasa hukum PT Indonesia Bulk Terminal, Harry F. Simanjuntak mengaku belum dapat menanggapi gugatan ini lantaran belum ada izin dari klien.

Pada sidang yang digelar Selasa (4/11/2014), pihak PT Indonesia Bulk Terminal telah mengajukan dupliknya. Untuk agenda sidang dua pekan mendatang  adalah bukti surat dari penggugat.

Seperti diberitakan sebelumnya Gulf Ahmadi Shipping, perusahaan kapal pengangkut barang dalam jumlah besar yang merupakan pemilik dari kapal MV Gulf Ahmadi yang rusak akibat kelalaian tergugat. Penggugat mengatakan bahwa akibat kelalaian dalam memandu, kapal miliknya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan parah.

Pihaknya melayangkan gugatannya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 290/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper