Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus 3 Tenaga Kerja WNA Sampoerna, Kementerian Tenaga Kerja Dinilai Lambat

PT. HM Sampoerna diminta untuk membuka data seluruh karyawan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan untuk membuktikan kelegalan para pekerja tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT. HM Sampoerna diminta untuk membuka data seluruh karyawan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan untuk membuktikan kelegalan para pekerja tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyusul terkuaknya tiga TKA perusahaan tersebut yang menyalahi aturan keimigrasian.

"Seharusnya dengan kejadian ini Sampoerna mau membuka data penggunaan TKA di seluruh kantornya di seluruh Indonesia," kata Timboel, Selasa (4/11/2014).

Di sisi lain, Timboel juga menyesalkan lambatnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memeriksa seluruh TKA di Sampoerna. "Kemenaker mestinya segera memeriksa seluruh TKA di Sampoerna, dan melakukan pengawasan langsung ke Sampoerna."

Terkait dengan penanganan kasusnya, Timboel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk memantau kinerja Polda Jawa Timur.

"Karena kasus ini terindikasi berpotensi menjadi bias karena kekuatan uang, mengingat Polda Jatim akan berhadapan dengan kekuatan korporasi besar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper