Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo punya cara khusus untuk menertibkan kepala daerah.
Presiden "Jokowi" Joko Widodo memberikan pemerintah daerah waktu satu tahun untuk membangun pelayanan terpadu satu pintu.
Pemda yang belum mendirikan one stop service dalam kurun waktu tersebut, anggarannya akan dipangkas oleh pemerintah pusat.
Presiden mengatakan pengurusan izin yang bertele-tele adalah keluhan utama perusahaan dan pengusaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, tegasnya, harus segera memperbaiki pelayanan bagi investor melalui pengoperasian pelayanan terpadu satu pintu.
“Mulai tahun depan kita berikan waktu satu tahun [untuk mendirikan PTSP], setelah itu tidak ada waktu lagi,” kata Jokowi di hadapan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Selasa (4/11).
Provinsi, kabupaten, dan walikota yang gagal mendirikan PTSP dalam waktu satu tahun, tegasnya, akan mendapatkan sanksi anggaran dari pemerintah.
Para pemda yang belum memiliki PTSP terancam kehilangan dana alokasi khusus dan menerima jatah dana alokasi umum dalam jumlah yang lebih kecil dari biasanya.
“Nanti DAK-nya dihilangkan, kita setop DAK-nya, ini politik anggaran. Bisa nanti hitungan DAU-nya dikurangi,” kata Presiden.