Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2015 di Riau Naik 10,47% Jadi Rp1,87 Juta

Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2015 sebanyak 10,47% menjadi Rp1,87 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp1,7 juta per bulan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2015 sebanyak 10,47% menjadi Rp1,87 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp1,7 juta per bulan.

Peri Akri, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, mengatakan UMP Riau pada 2015 lebih tinggi Rp600.000 per bulan dari nilai kebutuhan hidup layak yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalangan pengusaha menerima UMP Riau untuk 2015, karena nilai penaikannya masih wajar dan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional,” katanya di Pekanbaru, Minggu (2/11/2014).

Peri menuturkan saat ini sebenarnya beberapa perusahaan di Riau sudah memberikan upah di atas nilai UMP yang ditetapkan. Apalagi sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Riau memiliki omzet tinggi, karena bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, serta minyak dan gas bumi.

Menurutnya, upah yang diterima pekerja juga nantinya lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan, karena disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral yang sedang dibahas. Kabupaten/kota biasanya mematok upah minimum lebih tinggi 5%-10% dari UMP yang telah ditetapkan.

“Saat ini saja upah minimum di Dumai sudah Rp1,99 juta, padahal UMP masih Rp1,7 juta. Upah sektoral migas saat ini juga sudah mencapai Rp2,25 juta, dan pasti akan kembali naik tahun depan,” ujarnya.

Peri meminta peningkatan upah tersebut berbanding lurus dengan kinerja dan produktivitas pekerja di seluruh perusahaan. Dia juga berharap adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga perusahaan tidak lagi peru melakukan pelatihan dasar saat menerima pegawai.

Selain itu, Peri menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota meniru proses penetapan UMP yang dilakukan secara musyawarah, sehingga proses penetapan UMK dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Sementara itu, Seniyanto, Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Riau, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimumnya hingga 21 November 2014. Dengan begitu, pemerintah provinsi dapat segera mengeluarkan aturan yang menjadi landasan hukum penerapannya.

“Kami berharap waktu untuk penetapan UMK dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang dilengkapi dengan lampiran UMK di 12 kabupaten/kota,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper