Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENDAGRI: Urusan Desa Pindah ke Kementerian Baru

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan urusan desa yang selama ini di bawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melebur dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo /Bisnis.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan urusan desa yang selama ini di bawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melebur dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Akan ada satu Direktorat Jenderal di sini [Kemendagri], yang 75% pegawainya pindah ke kementerian lain, yakni Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," kata Tjahjo saat serah terima jabatan di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Peleburan urusan desa dan PNS Ditjen PMD tersebut disebabkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan ada rekrutmen pegawai dan pembangunan infrastruktur untuk kementerian baru.

"Ada perintah dari Pak Presiden Joko Widodo untuk tidak boleh ada pengangkatan pegawai baru dan pembangunan gedung baru. Dan kemarin kami sudah berdiskusi panjang dengan Setneg terkait nomenklatur kementerian baru. Jadi, silakan ambil 75% pejabat dan staf Ditjen PMD Kemendagri yang bisa dipindahtugaskan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," jelasnya.

Tjahjo mengatakan peleburan urusan Desa ke kementerian tersendiri tersebut dimaksudkan agar pembangunan desa menjadi lebih optimal karena desa merupakan bagian dari Pemerintah Pusat.

"Desa harus diperkuat, makanya ada hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan dan penguatan desa di Kemendagri, ada pula bagian 75 persen dari Ditjen PMD ini yang kami serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," ujarnya.

Terkait pembagian kewenangan Ditjen PMD, Tjahjo mengatakan hal itu sedang dalam pembahasan antara Dirjen PMD Tarmizi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Kami sudah mengirim apa saja pembagian kewenangannya ke Setneg dan Setkab, Kamis sore (30/10), karena Senin depan (3/11) harus sudah ada Keppres mengenai ini," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper