Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JASA RAHARJA Bayar Santunan Korban Kecelakaan di Sulsel Rp35,9 Miliar

Pembayaran santunan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diberikan kepada korban kecelakaan sebesar Rp35,9 miliar hingga kuartal ketiga tahun ini.
Selain menyalurkan santunan kepada korban, pihaknya secara akktif melakukan kegiatan pencegahan lakalantas bersama-sama dengan mitra kerja. /Bisnis.com
Selain menyalurkan santunan kepada korban, pihaknya secara akktif melakukan kegiatan pencegahan lakalantas bersama-sama dengan mitra kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Pembayaran santunan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diberikan kepada korban kecelakaan sebesar Rp35,9 miliar hingga kuartal ketiga tahun ini.

Angka tersebut turun 10,2% jika dibandingkan dengan pembayaran klaim asuransi yang dilakukan perseroan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp40 miliar.

Sulistianingtias, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, menuturkan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung terus menurun pada tahun ini berdampak pada turunnya pembayaran santunan yang dilakukan perseroan.

"Penurunan klaim ini sebenarnya sangat positif, karena menunjukkan angka kecelakaan di daerah ini yang juga ikut turun dan kami berharap kondisi seperti ini akan terus berlanjut," katanya, Rabu (29/10/2014).

Menurut Sulistianingtias, tren penurunan pembayaran santunan Jasa Raharja telah terjadi dalam 3 tahun terakhir, di mana pada 2011 lalu pembayaran klaim mencapai Rp60,2 miliar dan pada 2013 lalu turun menjadi Rp52,2 miliar.

Kondisi tersebut diperkirakan akan berlanjut pada tahun ini dengan mengacu pada realisasi pembayaran santunan hingga kuartal ketiga 2014 yang baru mencapai Rp35,9 miliar.

Guna mendukung hal tersebut, lanjutnya, Jasa Raharja bersama dengan Polda Sulsellbar secara intensif menggalakkan kegiatan safety riding dengan mengunjungi kampus-kampus, dan mengedukasi mahasiswa serta masyrakat umum.

Adapun, dana santunan yang dibayarkan Jasa Raharja hingga kuartal III/2014 sebagian besar diberikan kepada korban kecelakaan dengan roda dua dengan persentase mencapai 50%, kemudian 18% untuk korban lakalantas kendaraan roda 4 pribadi, 10% untuk jenis truk, serta 4,6% untuk kendaraan roda 4 umum.

Secara terperinci, besaran santunan yang dibayarkan Jasa Raharja untuk setiap korban kecelakaan yakni kategori meninggal dunia maksimal Rp25 juta untuk angkutan untuk moda transportasi darat.

Sedangkan pembayaran santunan korban kategori luka-luka maksimal Rp10 juta dan kategori cacat tetap sebesar Rp25 juta.

Adapun, sepanjang tahun lalu dana santunan yang dibayarkan Jasa Raharja Cabang Sulsel Rp52,2 miliar dengan perincian korban meninggal dunia Rp37,33 miliar, luka-luka Rp13,01 miliar dan cacat tetap Rp1,9 miliar.

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sulsel  Nubeir Hibrizy menambahkan, selain menyalurkan santunan kepada korban, pihaknya secara akktif melakukan kegiatan pencegahan lakalantas bersama-sama dengan mitra kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper