Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PNS di Jabar Baru 720 Orang

BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mengimbau kepala daerah mulai mengalokasikan anggaran khusus bagi pegawai negeri sipil untuk ikut serta sebagai peserta BPJS dalam APBD 2015.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, CIMAHI - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mengimbau kepala daerah mulai mengalokasikan anggaran khusus bagi pegawai negeri sipil untuk ikut serta sebagai peserta BPJS dalam APBD 2015.  

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar Iwan Kusnawan mengatakan, sejauh ini baru enam pemda kabupaten/kota di Jabar yang telah mendaftarkan sejumlah PNS-nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan PNS itu diamanatkan dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam pasal 21-23 tentang hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.  

"Di Jabar sendiri jumlah PNS yang telah masuk menjadi peserta mencapai 720 orangg terdiri dari PNS Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Karawang, Indramayu, Garut dan Tasikmalaya," katanya seusai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS Cimahi, Selasa (28/10/2014).

Dia mengakui PNS yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum banyak. Hal ini karena mereka yang mendaftarkan diri merupakan inisiatif atau kesadaran masing-masing SKPD dan belum dibiayai APBD sebagaimana mestinya.

Karena seluruh PNS diwajibkan menjadi peserta BPJS, pihaknya telah mensosialisasikannya kepada seluruh pemda dengan memberdayakan lima badan koordinasi wilayah (bakorwil).

Dia mengingatkan seluruh pemda di Jabar paling lambat pada Juli 2015 segera mendaftarkan PNSnya menjadi peserta BPJS yang dibiayai oleh APBD.

Apabila, hingga batar akhir pendaftaran itu, tidak kunjung dilakukan, maka pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke aparat berwenang seperti kejaksaan agar ditindak.

Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper