Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP: Jokowi Langgar UU Kesehatan

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi melanggar UU kesehatan UU No 18 Tahun 2014 tentang kewajiban mengikuti tes kesehatan bagi calon pejabat negara.

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi melanggar UU kesehatan UU No 18 Tahun 2014 tentang kewajiban mengikuti tes kesehatan bagi calon pejabat negara.

Menurutnya, semua menteri yang diangkat Jokowi tidak menjalani tes kesehatan terutama kesehatan jiwa terlebih dahulu meski Undang-undang telah mewajibkannya.

"Padahal di UU Pasal 74 ayat (1) UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat," ujarnya.

Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, ujarnya, pejabat negara harus sehat secara mental maupun fisik karena akan memikul beban kerja yang tidak ringan.

"Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa," ujarnya.

Menurutnya menteri Kabinet Kerja selain harus berbadan sehat juga tidak boleh memiliki psikis yang labil atau emosional. Mungkin Presiden Jokowi alpa dan lupa atas  tes kesehatan para menterinya, ujarnya.

"Kami mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan test kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi "kerja, kerja, kerja" dapat berjalan sesuai harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper