Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPP: Jokowi Langgar UU Kesehatan

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi melanggar UU kesehatan UU No 18 Tahun 2014 tentang kewajiban mengikuti tes kesehatan bagi calon pejabat negara.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 28 Oktober 2014  |  19:50 WIB
PPP: Jokowi Langgar UU Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi melanggar UU kesehatan UU No 18 Tahun 2014 tentang kewajiban mengikuti tes kesehatan bagi calon pejabat negara.

Menurutnya, semua menteri yang diangkat Jokowi tidak menjalani tes kesehatan terutama kesehatan jiwa terlebih dahulu meski Undang-undang telah mewajibkannya.

"Padahal di UU Pasal 74 ayat (1) UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat," ujarnya.

Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, ujarnya, pejabat negara harus sehat secara mental maupun fisik karena akan memikul beban kerja yang tidak ringan.

"Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa," ujarnya.

Menurutnya menteri Kabinet Kerja selain harus berbadan sehat juga tidak boleh memiliki psikis yang labil atau emosional. Mungkin Presiden Jokowi alpa dan lupa atas  tes kesehatan para menterinya, ujarnya.

"Kami mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan test kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi "kerja, kerja, kerja" dapat berjalan sesuai harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kesehatan jiwa UU Kesehatan Jiwa kabinet kerja
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top