Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABINET JOKOWI-JK: DPR Hambat Penetapan?

Banyak pihak mengatakan belum diumumkannya jajaran menteri di Kabinet Indonesia-Hebat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla banyak disebabkan adanya kelambanan merespon surat Jokowi oleh DPR terkait usulan perubahan nomenklatur. Bahkan, hingga Kamis (23/10/2014) DPR belum memberikan jawaban.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilantik./Reuters
Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilantik./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak pihak mengatakan belum diumumkannya  jajaran menteri di Kabinet Indonesia-Hebat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla banyak disebabkan adanya kelambanan merespon surat Jokowi oleh DPR terkait usulan perubahan nomenklatur. Bahkan, hingga Kamis (23/10/2014) DPR belum memberikan jawaban.

Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo menilai pimpinan DPR tidak bisa memberikan pertimbangan terkait surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo mengenai perubahan dan penambahan nomenklatur kementerian.

"Pimpinan tidak bisa berikan pertimbangan pada presiden karena belum ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena ini tugas Komisi II," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Bambang mengatakan Ketua DPR Setya Novanto seharusnya mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden Jokowi tidak boleh mengumumkan kabinetnya dengan nomenklatur sekarang namun harus menunggu tujuh hari dahulu sesuai undang-undang.

Namun dia menilai apabila setelah tujuh hari setelah surat Jokowi diberikan pada DPR, dan tidak ada pertimbangan maka Presiden bisa mengumumkan kabinet beserta kementeriannya.

"Presiden bisa dipanggil menjelaskan perubahan nomenklatur oleh Komisi II, karena ini bukan kewenangan pimpinan DPR," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui pimpinan DPR RI (baru) akan memberikan pertimbangan terkait surat dari Presiden Joko Widodo mengenai perubahan nomenklatur kementerian, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Dalam rapat pimpinan DPR dan fraksi pengganti Badan Musyawarah (Kamis 23/10) memutuskan bahwa pimpinan DPR dalam waktu cepat akan memberikan pertimbangan terkait dengan nomenklatur kementerian," kata Agus usai rapat antara pimpinan DPR dan fraksi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10/2014), demikian tulis Antara.

Hal itu mengingat, kata Agus, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk yang seharusnya pertimbangan itu diberikan pada komisi terkait sehingga diputuskan pimpinan DPR yang akan memberikan pertimbangan.

Ia menjelaskan keputusan dalam rapat pengganti Bamus itu akan menjadi acuan pimpinan DPR dalam menjalankan putusan. "Surat itu kalau kami tidak jawab sepekan, dianggap kami setuju, dan kami tidak mau seperti itu," ujarnya.

Menurut dia, pimpinan DPR sebelum mengeluarkan pertimbangan itu akan melakukan kajian akademis agar hasil yang keluar bisa dipertanggungjawabkan.

Agus mencontohkan pimpinan DPR akan melibatkan ahli hukum tata negara untuk memberikan masukan terhadap surat tersebut.

"Kami mulai Kamis malam maraton melakukan rapat membahas surat Presiden Jokowi, misalnya enam butir akan kami jawab dan dalam rapat pimpinan fraksi akan kami lampirkan," katanya.

Menurut dia, pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan terhadap hal yang tertulis dalam surat tersebut, yaitu adanya perubahan enam nomenklatur kementerian.

Agus mengemukakan bahwa pimpinan DPR tidak membahas terkait dengan adanya isu perubahan Kementerian Koordinator Kemaritiman yang tidak diberitahukan kepada DPR.

"Kalau itu (Kemenko Kemaritiman) adalah kewenangan presiden memilih dan mengumumkannya," kata Agus.

Ia mengatakan bahwa hasil pertimbangan pimpinan DPR itu akan keluar secepatnya dan ditargetkan pada hari Senin (27/10).

Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait dengan perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada hari Rabu (22/10).

Nomenklatur kementerian yang berubah, yaitu Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian, yaitu Kementeritan Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal; dan Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper