Bisnis.com, JAKARTA – Pada Rabu (22/10/2014) Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya. Kini, DPR mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk menyikapi surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kementerian. Anda mau tahu isi surat ke DPR tersebut? Ada beberapa hal yang diajukan oleh PresidenJokwi a.l. nomenklatur kementerian yang berubah, yaitu Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Berikut Poin Isi Surat Jokowi ke DPR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata 3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi: a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi: a. Kementerian Ketenagakerjaan b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
RAPAT DPR Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk menyikapi surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kementerian. "Rapat pengganti Badan Musyawarah akan ada hasilnya, misalnya akan diserahkan ke komisi-komisi maka akan kamis serahkan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10/2014). Agus mengatakan, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dalam rapat pengganti Bamus akan menawarkan banyak pilihan terkait sikap DPR terhadap surat Presiden Jokowi. Menurut dia, dalam rapat tersebut keputusan yang diambil. Namun dia enggan menjelaskan kemungkinan keputusan yang diambil pimpinan DPR dan hanya meminta hasil akhir rapat tersebut. "Di rapat pengganti Bamus ini apa saja langkah-langkah yang diambil tentunya sesuai dengan hasil rapat yang nanti diputuskan," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengemukakan, sifat rekomendasi yang diminta Presiden Jokowi kepada DPR bisa diminta atau tidak, namun saat ini presiden sudah meminta kepada DPR. Menurut dia, secara etika Presiden Jokowi akan mengumumkan kabinetnya setelah DPR mengeluarkan pertimbangan yang telah diminta presiden. "Karena itu, Rabu malam saya kaget ada informasi presiden ingin mengumumkan kabinet sementara presiden telah mengirimkan surat (meminta pertimbangan) kepada DPR," ujarnya. Fahri meyakini pengumuman kabinet Jokowi-JK tidak akan dilakukan sebelum DPR menjawab surat Jokowi yang telah masuk ke pimpinan DPR tanggal 22 Oktober 2014. Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab surat tersebut. |