Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura I Tunggu Kelanjutan Bandara Buleleng

PT Angkasa Pura I (Persero) menunggu kelanjutan dari pemerintah daerah terkait rencana pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng, Bali, yang hingga kini belum ada kejelasan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, NUSA DUA--PT Angkasa Pura I (Persero) menunggu kelanjutan dari pemerintah daerah terkait rencana pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng, Bali, yang hingga kini belum ada kejelasan.

"Kami akan menunggu bagaimana pemerintah, dan kami akan mengkaji 'feasibility study'-nya, karena tidak terlepas dari kajian yang akan kami kembangkan. Apakah itu bisa memberikan manfaat kepada Angkasa Pura I, masyarakat dan Pemprov Bali," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha, Selasa (21/10/).

Menurut dia, seperti dikutip Antara, kajian tidak hanya berasal dari kepentingan operator bandara tersebut melainkan kajian menyeluruh yang berasal dari kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Farid menjelaskan bahwa pihaknya memang ada komunikasi dengan instansi terkait termasuk dengan mitra atau investor dengan petinggi BUMN itu namun hingga saat ini belum ada keputusan.

"Kemungkinan ada nilai yang harus dipertimbangkan pemerintah dan kami belum tahu seperti apa," imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan suatu bandara akan mempertimbangkan sejumlah faktor di antaranya akses seperti infrstruktur jalan, ketersediaan lahan hingga kajian kelayakan dan analisis dampak lingkungan.

"Untuk membangun bandara, banyak hal yang dipertimbangkan harus menyeluruh bukan hanya melihat dari sisi pengelola bandara saja," ujar Farid.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait rencana pembangunan bandara yang digadang-gadang sebagai bandara berskala internasional yang rencananya berlokasi di Kubutambahan, Buleleng.

Terakhir, rencana tersebut masih dalam tahap kajian studi kelayakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk kemudian menentukan lokasi dan selanjutnya diajukan kepada Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper