Bisnis.com, JAKARTA - Paul Reinhart AG melakukan upaya hukum eksekusi terhadap PT Unilon Textile Industries untuk mengganti kerugian sebesar US$868.521,65 atas empat kontrak pembelian kapas.
Kuasa hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja mengatakan ganti rugi tersebut berasal dari putusan arbitrase dari Asosiasi Kapas Internasional (International Cotton Association/ICA) pada 11 Januari 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan No: 074/2013.Eks pada 6 Januari 2014 bahwa putusan tersebut dapat dieksekusi.
“Klien kami telah menanggung kerugian yang cukup besar karena kelalaian Unilon dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas beberapa kontrak dagangnya sebesar US$868.521,65. Jumlah tersebut belum termasuk bunga,” kata Tony dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa (21/10).
Dia menambahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendelegasikan putusan ICA tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Saat ini, PN Bale Bandung tengah dalam proses eksekusi putusan.
Secara terpisah, Direktur Utama Unilon Jamaludin A. Alkatiri membantah klaim sepihak dari Paul Reinhart tersebut. Bahkan, pihaknya tidak mengenal dan tidak bernah bertemu perwakilan dari perusahaan kapal asing tersebut.
"Hanya ada penjual dari Hong Kong dan Filipina yang menawarkan rencana pembelian kapas dari Amerika Serikat dan Brasil melalui faksimili pada 2011. Namun, sampai saat ini kami tidak menyetujui dan menerima barang tersebut, tapi secara tiba-tiba mereka menuduh kami punya utang," kata Jamaludin.
Terkait eksekusi dari PN Bale Bandung, Jamaludin mengaku telah mendapatkan jawaban dari pengadilan yang intinya tidak ada permintaan eksekusi terhadap Unilon. Dalam surat tersebut yang dikonfirmasi hanya surat teguran.