Bisnis.com, JAKARTA--Tarif baru jalan tol Jakarta-Cikampek naik hingga 50% akan diberlakukan mulai nanti malam atau Kamis dini hari (16/10/2014) pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga, perusahaan pengelola jalan tol, kembali mengingatkan kepada masyarakat tentang tarif baru itu melalui twitter resminya @PTJASAMARGA, Rabu (15/10/2014) pukul 11.14 WIB.
Adapun pesan twitternya: “@PTJASAMARGA Berdasarkan Kepmen PU No. 539/KPTS/M/2014 mulai 16-10-2014 pkl 00.00 WIB, ruas tol Cikampek diberlakukan tarif baru.”
Seperti diberitakan sebelumnya, penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014 tertanggal 8 Oktober 2014.
Adapun persentase kenaikan tarif tol itu untuk jenis kendaraan Golongan I-Golongan V berkisar antara 0% sampai dengan 50%.
Untuk beberapa segmen tidak terjadi kenaikan tarif tol, seperti Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat, yang tarifnya tetap Rp1.500 khususnya untuk Golongan I, II, dan III.
Sementara itu Golongan IV dan V mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp500 dan Rp1.500 menjadi Rp2.000 (Golongan IV) dan dari Rp2.000 (Golongan V) menjadi Rp2.500.
Sedangkan penyesuaian tarif tol dengan persentase kenaikan 7,14% berlaku untuk Golongan 1 pada segmen Cikarang Barat-Dawuan berjarak 35,45 km yaitu dari Rp7.000 menjadi Rp7.500.
Selanjutnya, persentase kenaikan hingga 50% berlaku untuk Golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 km itu naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500.