Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalbar Minta Pebisnis Tak Tunda Bayar Pajak Alat Berat

Dinas Pendapatan Daerah Kalbar minta perusahaan tidak menunda kewajiban bayar pajak alat berat guna mendukung pencapaian target realisasi pajak tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PONTIANAK -- Dinas Pendapatan Daerah Kalbar minta perusahaan tidak menunda kewajiban bayar pajak alat berat guna mendukung pencapaian target realisasi pajak tahun ini.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pontianak Wilayah II Dispenda A. Yanto mengatakan kewajiban bayar pajak alat berat tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kewajiban Bayar Pajak.

"Perusahaan yang memiliki alat berat telah terdata diwajibkan membayar pajak. Sampai sekarang sejumlah perusahaan sudah kami surati supaya membayar kewajiban membayar," kata Yanto kepada Bisnis, Senin (6/10).

Yanto menyatakan terdapat sejumlah perusahaan belum membayar pajak yang memiliki 12 unit kendaraan dengan waktu pembuatan bervariasi dari tahun 1997 hingga 2010. Adapun perusahaan yang terdata di UPPD Pontianak Wilayah II sebanyak 20 perusahaan.

Menurutnya, kewajiban bayar pajak selain mendukung pemasukan kas daerah juga membantu pembangunan infrastruktur di Kalbar seperti jalan, listrik, sekolah, rumah sakit dan kelancaran logistik pangan.

"Saya optimistis kami dapat mencapai target penerimaan wajib bayar pajak senilai Rp71 miliar walau baru terwujud sebesar 67% hingga September tahun ini, termasuk dari pemasukan pajak kendaraan alat berat."

Dia mengatakan selama ini pihaknya kesulitan memenuhi target karena tidak memiliki kewenangan menahan alat berat milik perusahaan yang telah diperingatkan berulang kali segera memenuhi kewajiban.

Yanto memaparkan ada dua alasan perusahaan kesulitan membayar pajak alat kendaraan berat. Pertama, perusahaan kesulitan finansial karena harga sejumlah komoditas seperti karet dan sawit tengah turun.

Kedua, sejumlah perusahaan meminta keringanan bayar pajak atas pertimbangan umur kendaraan sudah uzur di atas 10 tahun dan break down alias tidak dalam kondisi layak pakai untuk dioperasikan.

Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, UPPD Pontianak Wilayah II mengusulkan kesepakatan bersama dengan Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Kalbar supaya pihaknya memiliki kewenangan lebih.

"Kewenangan menahan alat berat sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Kami belajar langsung ke Kaltim tentang itu dan mulai menyusun MoU diharapkan penegakan hukum tersebut dapat berlaku pada 2015 ke depan," ucapnya.

Selama ini, tambahnya, perusahaan yang memiliki alat berat yang telah memenuhi kewajiban mendapatkan sertifikat tanda bukti bayar per tahun. Tetapi hal itu dinilainya tidak cukup karena masih terdapat sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajibannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper