Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibidik KPK, Pemkot Surabaya Siap Beri Data

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap memberikan data terkait sejumlah proyek dan kasus-kasus tanah di Surabaya yang mulai menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini/Antara
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini/Antara

Bisnis.com,  SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap memberikan data terkait sejumlah proyek dan kasus-kasus tanah di Surabaya yang mulai menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan beberapa obyek yang dibidik oleh KPK di antaranya seperti pembangunan Pasar Turi dan sengketa gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jl. Basuki Rahmat.

“Sedangkan permasalahan tanah jumlahnya cukup banyak, salah satunya seperti di Waduk Wiyung. Sekarang ini kami dimintai bahan untuk pengembangan penyelidikan KPK,” katanya di ruang kerja Walikota Surabaya, Senin (6/10/2014).

Risma, panggilan Tri Rismaharini itu mengatakan bahwa KPK telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus-kasus tersebut. Salah satunya, laporan dari pedagang di Pasar Turi tentang tarikan uang stand oleh investor.

“Saya sudah menugaskan Sekda [Sekretaris Daerah Hendro Gunawan] untuk berangkat ke Jakarta dengan membawa data yang diminta KPK,” ujarnya.

Risma berharap KPK pun bisa membantu memberikan rekomendasi penyelesaian masalah Pasar Turi agar para pedagang bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang. “Kasihan kalau masalah pedagang ini enggak selesai-selesai,” imbuh Risma.

Walikota perempuan pertama di Surabaya itu memastikan bahwa bidikan KPK terhadap Pasar Turi tersebut tidak akan mempengaruhi pengambilalihan proyek Pasar Turi oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober mendatang.

Menurut Risma, pengambilalihan proyek tersebut sesuai dengan kontrak perjanjian sebelumnya, yakni jika investor tidak mampu menyelesaian pembangunan Pasar Turi tepat waktu maka akan diambil alih oleh pemerintah.

“Setelah itu akan dilakukan evaluasi adendum terhadap kontrak. Evaluasi ini didasarkan dari masukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kejaksaan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper