Bisnis.com, JAKARTA—Keberatan Presiden Susilo Bambag Yudhoyono untuk menandatangani RUU pemilihan kepala daerah yang telah disahkan menjadi UU tidak menghalangi berlakunya beleid tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan UU telah disetujui. Jadi dengan tenggat waktu 30 hari setelah dikirimkan oleh DPR ke Presiden secara otomatis UU tersebut berlaku.
“Baik ditandatangani atau pun tidak ditandatangani oleh presiden,” katanya, Selasa (30/9).
Hal itu sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi:
“Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.”
Sesuai dengan konstitusi, jelasnya, pembentukan undang-undang sudah dilakukan atas persetujuan presiden dan DPR.
Presiden melalui surat presiden mengutus Menteri Dalam Negeri untuk menghadiri sidang hingga RUU tersebut disahkan menjadi UU. “Artinya secara yuridis formal pemerintah telah setuju.”
Menurutnya, jika pemerintah tidak setuju dengan keputusan tersebut, pemeirintah harusnya bisa menyampaikan saat rapat paripurna atau rapat kerja seperti halnya saat pembahasan RUU Pertanahan.
“Jadi secara administratif tidak ada kewenangan untuk menolak.”
Saat ini, lanjutnya, satu-satunya jalan adalah mengajukan gugatan uji materiil ke MK.
Adapun usulan mengembalikan UU ke DPR tidak ada mekanismenya.
“Tidak ada, bisa dilihat di konstitusi bahwa UU diputuskan atas persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.”
Untuk keluarnya perpu, akan dikeluarkan pada masa persidangan berikutnya sebagi bentuk persetujuan atau penolakan dari DPR.
“Artinya dikembalikan lagi ke DPR, sesuai konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden SBY dalam akun resmi twitter-nya, merasa berat untuk menandatangani beleid yang dianggap sebagian khalayak telah merampas hak pilih rakyat dalam pilkada.
Sementara itu, Pakar hukum dan tata negara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan polemik hilangnya hak pilih rakyat dalam pilkada sebaiknya diselesaikan saat pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi-JK.
Sekarang, jelasnya, RUU Pilkada sudah telanjur disahkan oleh DPR melalui mekanisme voting oleh DPR periode 2009-2014.
Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 optimistis, Jokowi-JK mampu mengembalikan hak demokrasi rakyat Indonesia.
UU Pilkada: Keberatan SBY Tak Halangi Implementasi
Keberatan Presiden Susilo Bambag Yudhoyono untuk menandatangani RUU pemilihan kepala daerah yang telah disahkan menjadi UU tidak menghalangi berlakunya beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu