Bisnis.com, JAKARTA--KPK menolak novum (bukti baru) yang diajukan mantan jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka alasan pemohon PK bukan termasuk dalam materi peninjauan kembali sehingga harus dikesampingkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Terdapat tiga butir penjelasan dalam novum disampaikan Urip yang saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, didalam persidangan.
Pertama, Urip menjelaskan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menyelidiki terkait perkara BLBI sehingga menurut dia, tidak ada unsur melawan hukum yang menjadi dasar tindak pidana terhadapnya.
"Perbuatan pemohon PK telah memenuhi unsur pasal dakwaan karena pemohon PK selaku pegawai negeri atau penyelenggara telah menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah US$660.000 dari Artalyta Suryani, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, terdapat sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan Urip terbukti menerima uang sebagai jaksa dalam anggota tim penyelidik BLBI PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Urip juga telah melakukan komunikasi dengan pengusaha Artalyta Suryani yang terkait langsung dengan pemilik PT BDNI Sjamsul Nursalim untuk mencari cara Sjamsul menghindari pemeriksaan dalam kasus itu.
"Keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa hadiah yang diterima adalah merupakan pinjam-meminjam untuk bisnis perbengkelan merupakan alibi yang tidak rasional," ungkap jaksa Rini.
Kedua, Urip mempermasalahkan frasa "perintah supaya ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan" yang tidak ada dalam amar putusannya. Dia menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, sehingga putusan terhadapnya harus dibatalkan.
"Keberatan tersebut tidak tepat bila diajukan pada saat pengajuan PK karena bukan novum dan seharusnya keberatan tersebut diajukan sesaat setelah ditahan tanpa adanya surat penetapan perpanjangan penahanan dari MA, namun pemohon PK tidak pernah mengajukan keberatan sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hal-hal tersebut maka alasan pemohon PK bukan merupakan novum sehingga harus dikesampingkan," ungkap jaksa.
Ketiga, Urip mengungkapkan bahwa jaksa pada KPK tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan, menurut Urip, kewenangan untuk melakukan eksekusi, ada pada jaksa pada Kejaksaan.
"Pendapat pemohon PK tersebut tidak benar karena justru selama ini prakteknya semua perkara yang ditangani KPK sudah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusinya dilakukan oleh jaksa KPK," tegas jaksa.
KASUS BLBI: KPK Tolak Novum Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan
KPK menolak novum (bukti baru) yang diajukan mantan jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Lapor Mas Wapres, Ada 119 Aduan Sengketa Tanah
13 jam yang lalu
Prabowo: Pemerintah Akan Terus Hati-Hati dengan Pandemi Mpox
14 jam yang lalu