Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Militer untuk disahkan menjadi Undang-Undang guna menekan banyaknya oknum TNI yang melakukan pelanggaran.
Pemimpin rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan persetujuan dicapai setelah Ketua Pansus RUU Hukum Disiplin TB Hasanuddin menyampaikan laporan pembahasan RUU di tingkat Pansus dan secara aklamasi disetujui rapat paripurna.
UU baru itu a.l. memuat hak mengajukan keberatan sebanyak dua tingkat atas putusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Atasan yang berhak Menghukum (Ankum).
RUU ini juga memasukkan adanya Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM).
Dewan itu bersifat ad hoc yang bertugas memberikan pertimbangan, merekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
Seusai paripurna, TB Hasanuddin mengungkapkan soal adanya oknum TNI yang melakukan pelanggaran di lapangan.
“Akibatnya, mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI, dan Kode Etik Keprajuritan,” katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (24/9).
Menurutnya, hukum disiplin militer yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di dalam lingkungan TNI. “Sehingga perlu perubahan,” tegasnya.
Dengan adanya penggantian terhadap UU tersebut, diharapkan bisa menjadi landasan hukum dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak dari militer dan pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di Indonesia. “UU itu lex specialis dari peraturan militer di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkap bahwa UU baru itu merupakan langkah maju bagi penegakan disiplin terhadap militer yang lebih adil, transparan, dan proporsional.