Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

38 NARAPIDANA BEBAS BERSYARAT, ICW: Perburuk Citra Presiden SBY di Akhir Jabatan

Sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2014, sedikitnya ada 38 terpidana korupsi telah menikmati Pembebasan Bersyarat (PB).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2014, sedikitnya ada 38 terpidana korupsi telah menikmati Pembebasan Bersyarat (PB).

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), 38 terpidana tersebut diantaranya ada sebanyak 31 terpidana korupsi yang kasus korupsinya ditangani oleh pihak KPK dan 7 terpidana korupsi lainnya ditangani pihak Kejaksaan.

Demikian yang disampaikan Anggota Badan Pekerja ICW ‎Emerson Yuntho saat melakukan aksi bersama dengan koalisi masyarakat sipil anti korupsi di depan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (22/9/2014).

"Jumlah riil penerima pembebasan bersyarat (PB) diperkirakan lebih besar dari yang berhasil dipantau ICW," tuturnya.

Menurut ICW, Pembebasan Bersyarat yang diberikan pemerintah terhadap terpidana korupsi terus menuai banyak kritikan dari masyarakat. Karena selain mencederai nilai keadilan masyarakat, pemberian pembebasan bersyarat tersebut juga dinilai cacat hukum.‎

ICW menegaskan pemerintah dalam hal ini (Kemenkumham), yang seharusnya paham bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah upaya melakukan pengetatan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersayarat kepada terpidana kasus-kasus extra ordinary crime.

"Artinya, ada sejumlah syarat luar biasa yang harus dipenuhi oleh narapidana perkara-perkara ini untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat. Dalam konteks perkara korupsi," kata Emerson.

ICW menuturkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang terpidana korupsi ‎jika ingin mendapatkan pembebasan bersyarat selain telah menjalani 2/3 masa pidananya sesuai dengan PP 99 tahun 2012‎ yakni bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dan mendapatkan rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait seperti KPK.

Namun sayangnya, lanjut ICW, saat ini Menkumham, Amir Syamsudin sudah menganggap bahwa‎ syarat-syarat dalam PP 99 tahun 2012 tersebut bersifat alternatif.

"‎Artinya keseluruhan syarat tidak harus dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat. Selama ini Kementerian Hukum dan HAM hanya menekankan pada aspek kelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman," ujar Emerson.

Oleh karena itu, ICW mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menegur‎ Amir Syamsudin selaku Menkumham atas pemberian pembebasan bersyarat terhadap 38 terpidana korupsi dan mencabut pembebasan bersyarat bagi 38 terpidana kasus korupsi yang telah dikeluarkan Kemenkumham.

Pasalnya, pemberian pembebasan bersyarat terhadap 38 terpidana kasus korupsi tersebut sangat kontra produktif dan inkonsistensi dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Pemberian bebas bersyarat bagi 38 terpidana kasus korupsi kontra produktif dan inkonsisten dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh Pemerintah," tukas Emerson.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper