Bisnis.com, JAKARTA—Rapat Kerja panitia khusus rancangan undang-undang (RUU) Hak Cipta antara DPR dan Pemerintah menyetujui revisi tersebut untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat paripurna mendatang.
Persetujuan tersebut tercapai dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua panitia khusus (pansus) Didi Irawadi Syamsuddin. Hadir dalam rapat a.l. Menkumham Amir Syamsuddin didampingi pejabat Kementerian terkait, Senin (15/9/2014).
Ketua Panja revisi atas UU No.19/tahun 2002 tentang Hak Cipta, Deding Ishak, dalam laporannya a.l. menyebutkan bahwa perlindungan hak cipta diputuskan dalam jangka waktu lebih panjang.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan perlindungan di berbagai negara sehingga dalam RUU Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan perlindungan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
RUU tersebut, paparnya, juga mengatur mengenai hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan jaminan obyek fidusia.
Kemudian seorang menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait dengan norma larangan, pemidanaan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan secara komersial dalam hal penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerbitan, pengumuman, komunikasi serta pengaturan sanksi pidana terhadap pembajakan.
“Pengaturan mengenai pemidanaan ditujukan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan tindak pidana yang dimaksud dalam UU ini adalah delik aduan,” katanya seperti yang dilansir situs resmi DPR.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, Amir Syamsuddin berharap dapat terbentuk legislasi yang komprehensif dalam rangka memberi perlindungan hak cipta secara optimal dan pengembangan ekonomi kreatif dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteran umum sebagaimana amanat UUD 1945.