Bisnis.com, JAKARTA - Polri menangkap 4 tersangka kasus tindak pidana penipuan melalui e-mail dengan nilai kerugian Rp3,35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak menyampaikan tiga tersangka ditangkap di Kota Malang pada 28 Agustus lalu, dan satu lainnya ditangkap di Kota Bekasi pada 2 September.
"Kami sudah membekuk RA, WL, dan SP di Malang. Sementara MHC kami tangkap di Bekasi," katanya, Jumat (12/9/2014).
Dia menjelaskan, keempat tersangka ini didapat dari pengembangan tertangkapnya otak-otak penipuan tersebut yakni Muhamad Endi, Kelvin Kamara, dan Papson pada 2013. Kelvin dan Papson merupakan warga negara Nigeria.
"Jadi yang ditangkap sekarang ini ialah pemeran pembantu dari aksi tersebut," jelasnya.
Selain keempat tersangka tersebut, Polisi masih mencari satu tersangka lainnya yakni seorang warga negara Nigeria yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah koordinasi dengan polisi internasional untuk melakukan penangkapan karena identitasnya sudah diketahui," papar Kamil.