Bisnis.com, KENDAL - Pemerintah Kabupati Kendal berencana mengembangkan kawasan industri baru dengan merivisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah guna menunjang pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kendal Safiah mengatakan pengembangan kawasan industri bisa dilakukan dengan merevisi Perda No 20/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, perubahan perda bisa dilakukan setelah masa berlaku lima tahun sejak penerapan regulasi tersebut.
“Ada kemungkinan perda direvisi, tentu berdasarkan hasil kajian tim. Kami juga akan melihat seberapa jauh minat investor untuk mengembangkan bisnis di Kendal,” kata Safiah kepada Bisnis.com, Selasa (9/9/2014).
Dia memaparkan cikal bakal adanya kawasan industri di Kendal mengacu pada Perda No. 24/2007 tentang Kawasan Industri.
Secara teknis, kata Safiah, perda tersebut ditunjang dengan terbitnya Perda No 20/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang isinya mengatur lokasi mana yang layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri dengan ketersedian lahan seluas 2.770 hektare.
Jika implementasi di lapangan terdapat permintaan kawasan industri baru sesuai dengan kebutuhan pengusaha, kata dia, Pemkab Kendal siap mencari lokasi baru dengan luas lahan berbeda.
“Lokasi baru tanpa menggunakan lokasi hijau. Artinya lahan untuk pertanian produktif tidak boleh digunakan untuk kawasan industri, karena di sana sudah regulasi yang mengatur hal itu,” papar dia.
Bupati Kendal Widya Kandi Susanti memaparkan ketersedian lahan yang cukup di Kendal memberikan ruang gerak baru bagi para pengembang kawasan industri untuk berinvestasi di kabupaten ini. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk fokus mempromosikan kawasan industri yang sudah ada dengan nama Kawasan Industri Kendal (KIK) yang saat ini dikelola oleh PT KIK, yang merupakan perusahaan gabungan PT Jababeka dengan Sembawang Corporation Development Indonesia Pte. Ltd. Beberapa investor dari luar negeri yang sudah di lobi yakni India dan Korea.
“Intinya, semua perusahaan yang ingin mendirikan pabrik baru atau perluasan di Kendal harus masuk ke kawasan industri. Semua perizinan harus melalui PT KIK,” kata dia.
Widya akan bertindak tegas kepada investor baru yang dengan sengaja membangun perusahaan atau pabrik di luar kawasan industri. Pihaknya menyangkal ada monopoli dengan PT KIK perihal perizinan untuk menempati kawasan industri.
Bilamana ada perusahaan yang berdiri di luar kawasan industri, kata dia, langkah Pemkab pertama yakni menegur lisan, memberi surat peringatan hingga penyegelan lokasi pendirian perusahaan.
“Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam penegakan perda tentang kawasan industri. Kalau tidak tegas seperti ini, akan bermunculan investor nakal yang tidak patuh pada perda dan berdampak buruk pada investasi berikutnya,” ujarnya.