Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencurian Pratima: Polda Bali Datangi Kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia

Kepolisian Daerah Bali mendatangi kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan pratima (benda sakral), barang bukti sitaan polisi dalam kasus pencurian yang melibatkan warga negara Italia, Roberto Gamba.
Ilustrasi/Antara-Nyoman Budhiana
Ilustrasi/Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, DENPASAR -- Upaya pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian benda sakral, Pratima, dilakukan secara hati-hati.

Kepolisian Daerah Bali mendatangi kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan "pratima" (benda sakral), barang bukti sitaan polisi dalam kasus pencurian yang melibatkan warga negara Italia, Roberto Gamba.

"Kami perlu kaji detail agar tidak ada masalah dan salah langkah bagi aparat kepolisian," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Selasa (9/9/2014).

Menurut dia, saat ini tim ahli dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya tengah melakukan verifikasi termasuk memilah barang sitaan yang merupakan pratima, benda cagar budaya, atau benda kerajinan biasa.

"Saat ini masih dalam percepatan bersama dengan Dinas Kebudayaan dan diverifikasi, dipilih mana yang ada kaitannya (kasus hukum)," katanya.

Namun jenderal bintang dua itu tidak menyebutkan tenggang waktu proses verifikasi tersebut.

"Saya akan jelaskan detail setelah verifikasi. Sedang berlangsung dan prosesnya lama," ucapnya.

Senada dengan Kapolda Bali, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan bahwa memang saat ini masih dalam tahap verifikasi sesuai dengan kesepakatan.

"Kalau bukan pratima, silakan kembali kepada pemilik (Roberto Gamba). Kalau ada tanda bukti, nanti berususan dengan polisi. Namun kalau benda cagar budaya dan itu juga pratima, bisa dimuseumkan," katanya.

Roberto Gamba sebelumnya ditangkap petugas Polres Badung dan Polda Bali pada 2 September 2010 di Kuta Utara, Badung atas tuduhan menjadi penadah pratima hasil curian.

Ia kemudian divonis lima bulan penjara oleh PN Gianyar pada 27 Januari 2011.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di kediamannya kini ditempatkan di Museum Bali untuk dipilah oleh tim terkait.

Namun pihak Gamba menginginkan barang miliknya itu segera dikembalikan karena sudah tidak menjadi bagian penyidikan pihak kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper