Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Tribun Bali Dikabulkan Terkait Merek

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PT Indopersda Primamedia pemilik merek Tribun Bali sekaligus menganulir gugatan Hendrawan.

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PT Indopersda Primamedia pemilik merek Tribun Bali sekaligus menganulir gugatan Hendrawan.

Majelis yang diketuai oleh Sinung Hermawan mengatakan tergugat telah mengajukan eksepsi karena penggugat dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pemilik Bali Tribune. Adapun, tergugat adalah perusahaan pers yang berbadan hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi. Dalam pokok perkara, tidak menerima gugatan penggugat,” kata Sinung dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (9/9/2014).

Dia menambahkan atas diterimanya eksepsi dari tergugat, maka tidak akan mempertimbangkan bukti lain dan pokok perkara tidak dilanjutkan.

Dalam gugatan tersebut, seharusnya pihak penggugat adalah badan hukum bukan perorangan atau pemilik.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Hendrawan, Gede Erlangga Gautama mengatakan akan segera melaporkan putusan kepada kliennya.

Pihaknya belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan lapor dulu karena keputusan ada di klien. Setelah itu bisa diketahui apakah kami akan mengajukan upaya hukum kasasi atau mengajukan gugatan kembali sesuai arahan majelis,” ujarnya ditemui seusai persidangan.

Pihaknya masih optimistis dalam melakukan upaya hukum lanjutan.

Terlebih, majelis tidak memeriksa pokok perkara yang diajukan, sehingga ketentuan dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-undang No. No. 15/2001 tentang Merek tidak masuk substansi pemeriksaan majelis.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Indopersda Primamedia Deni Syahrial Simorangkir mengaku puas dengan putusan majelis tersebut. Sejak awal gugatan pihak Hendrawan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Putusan majelis sangat tepat. Kami sudah jelaskan gugatan mereka itu kabur karena yang menggugat seharusnya badan hukumnya bukan perseorangan,” ujarnya kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper