Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia didesak untuk membebaskan Valentine Bourrat dan Thomas Dansois, yang ditahan di Papua sejak 6 Agustus 2014.
Dari rilis pers yang diterima Bisnis.com, mereka kemungkinan menghadapi tuntutan pelanggaran visa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporters Without Borders menyerukan pihak berwenang Indonesia segera membebaskan dan memulangkan dua wartawan Prancis yang telah ditahan di provinsi Papua yang meliput tanpa visapers.
Kedua reporter tersebut terus menghubungi beberapa aktivis di Papua, untuk menghadapi tuntutan subversi dan destabilisasi.
Kemudian otoritas Prancis dan stasiun TV Franco-JermanArte cepat mengkonfirmasi identitas mereka bahwa mereka berada di Papua untuk melakukan liputan.
Petugas imigrasi mengatakan kepada media berita kemarin bahwa penahanan mereka telah diperpanjang selama 40 hari, dan berkas perkara, dalam beberapa hari, akan dilimpahkan ke kejaksaan di Jayapura, ibu kota Provinsi Papua, di mana dua wartawan ditahan.