Bisnis.com, SOLO - Di daerah lain, aset yang disertifikasi itu berupa sebidang tanah atau bangunan. Akan tetapi, di Kota Solo sertifikasi mencakup ruas jalan. Sedikitnya ada 900 bidang jalan yang telah disertifikasi di daerah ini.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Surakarta Budi Yulistianto menyatakan sertifikasi jalan ini mulai dilakukan sejak 2004, dan sampai saat ini ada 900 bidang jalan yang disertifikasi.
Sertifikasi jalan tersebut mencakup semua jalan perkotaan yang anggaran perawatannya menggunakan dana dari APBD.
Sertifikasi jalan itu tidak mengacu pada ruas jalan, melainkan bidang jalan yang masuk satu wilayah atau keluarahan, seperti Jalan Slamet Riyadi bisa menjadi tiga sertifikat, karena terbagi menjadi tiga wilayah kelurahan.
Ia mengatakan mengenai target penyelesaian sertifikasi tidak ada, karena proses sertifikasi mengikuti proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, untuk pengurusan satu sertifikat juga diperlukan adanya pengukuran dan pengecekan lokasi.
"Untuk mengurus satu sertifikat itu harus ada pengecekan dan pengukuran jalan, dan setiap pengajuan ke BPN tidak langsung dilayani. Karena harus antre, karena yang mengajukan sertifikasi tidak kita saja, tapi banyak orang yang juga mengajukannya," katanya, Selasa (2/8/2014).
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan sertifikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah perawatan jalan. Karena, dengan tercatatnya aset jalan tersebut maka penyusunan anggaran perawatan bisa dilakukan dengan lebih baik.
"Ini sangat penting untuk menyusun anggaran perawatan jalan, jadi kalau semua disertifikatkan bisa tahu berapa jumlah jalan yang butuh perawatan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari seperti yang sempat terjadi di kawasan Karangasem," katanya.