Bisnis.com, MADRID--Spanyol mengutuk keputusan pemerintah Israel merebut ratusan hektar tanah Palestina di Tepi Barat, mendesak pemerintah Israel mempertimbangkan kembali langkah itu.
Permukiman Yahudi di wilayah Palestina, yang diduduki, tidak sah menurut hukum antarbangsa dan akan memengaruhi struktur geografis negara Palestina serta perdamaian secara umum, kata kementerian luar negeri dalam pernyataan.
Keputusan Israel kemarin untuk mengambil alih 988 are, atau 400 hektar, dari bumi Palestina di sekitar Bethlehem, diadopsi pada waktu hubungan Israel-Palestina berada pada tingkat surut yang rendah, katanya.
Semua pihak harus menahan diri dari setiap tindakan yang akan menghambat proses perdamaian, kata kementerian luar negeri di Madrid.
Israel Senin terus menghadapi tekanan internasional termasuk dari Amerika Serikat, setelah negara Yahudi itu berencana untuk merampas tanah milik Palestina seluas 400 hektar di Bethelhem, Tepi Barat.
Washington, PBB, dan juga Mesir mendesak Israel memikirkan kembali rencana yang diumumkan hanya beberapa hari setelah kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Palestina tercapai itu.
Menurut pihak militer Israel, rencana perampasan tanah itu merupakan keputusan politik setelah pembunuhan tiga pemuda Yahudi di wilayah yang sama--dikenal oleh komunitas Yahudi dengan nama Gush Etzion--pada Juni lalu.
"Rencana ini kontraproduktif bagi tujuan Israel untuk menciptakan solusi dua negara dengan Palestina," demikian kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
"Kami mendesak pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan itu," kata dia.
Kebijakan perluasan pemukiman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di wilayah yang rencananya akan menjadi bagian dari masa depan negara Palestina itu adalah kebijakan yang dinilai ilegal oleh Uni Eropa.
Amerika Serikat sendiri mengatakan langkah tersebut sebagai "halangan bagi terciptanya perdamaian".
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon--melalui juru bicaranya--juga mengatakan bahwa perampasan tanah merupakan hal yang ilegal.
"Perampasan sejumlah wilayah besar tanah itu beresiko membuka jalan bagi perampasan lain. Tindakan tersebut ilegal menurut hukum internasional dan menghalangi terciptanya solusi dua negara," kata juru bicara tersebut.
"Sekretaris jenderal mendesak Israel untuk mempertimbangkan desakan masyarakat internasional untuk menahan diri dari aktivitas perluasan pemukiman dan mematuhi komitmennya terhadap hukum internasional," kata dia.