Bisnis.com, MANHATTAN - Goldman Sachs Group Inc. (GS), JPMorgan Chase&Co (JPM), dan Glencore Plc (GLEN) berhasil menyakinkan hakim untuk menolak gugatan yang menuding mereka membatasi suplai aluminium yang bertujuan menaikkan harga komoditas tersebut. Demikian dilansir Bloomberg, Sabtu (30/8/2014).
Hakim Distrik AS, Katherine B. Forrest pada Jumat (29/8/2014) menolak klaim yang diajukan oleh sekelompok konsumen aluminium dan produk alumininum, menyatakan gugatan mereka tidak cukup membuktikan bahwa tergugat bersama-sama bertindak menaikkan harga.
"Pada dasarnya, akibat ekonomi atas tundingan konspirasi pada gugatan, tidak terbukti," ungkap Forrest dalam pertimbangannya.
Lebih lanjut, Forrest mengatakan bahwa gugatan tersebut justru menjelaskan kenaikan harga yang disebabkan oleh pasar, pedagang serta produsen, bukan dari konspirasi yang melanggar hukum.
Forrest juga memutuskan bahwa grup kelompok konsumen yang menggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan klaim dugaan monopoli.
Hakim memberikan izin kepada konsumen logam lainnya untuk mengajukan gugatan baru dalam waktu 21 hari.
Namun, putusan yang dibacakan oleh Forrest tersebut tidak mempengaruhi klaim konsumen yang menduga terjadi penetapan harga emas dan perak di pasaran.
Dalam kasus tersebut, penggugat mengklaim bank memanipulasi patokab yang digunakan untuk menetapkan harga di seluruh pasar emas dan perak. (Bloomberg/78).