Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat untuk membatalkan dam atau denda haji yang dibayar dengan menggunakan dana optimalisasi haji, pada penyelenggaraan ibadah haji 2014.
Aziz Suseno dari Komisi VIII DPR mengatakan pembatalan tersebut menyusul telah ditandatanganinya MOU dengan Islamic Development Bank (IDB) pada Januari 2014 yang tidak membolehkan pembayaran dam dengan menggunakan dana optimalisasi haji
“Kami sudah meminta Kementerian Agama mengkaji ulang rencana pembayaran DAM secara kolektif yang diambil dari dana optimalisasi haji,” katanya, Selasa (26/8/2014).
Dalam rapat kerjanya dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengamini hal tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan pelaksanaan kebijakan pembayaran dam Haji Tamattu’ atau Qiran secara kolektif melalui dana optimalisasi jamaah haji.
Pembatalan pembayaran dam tersebut juga didasarkan atas surat dari Komisi Fatwa Majelis ulama Indonesia No: B-330/MUI/VIII/2014.
Surat Komisi Fatwa MUI itu terkait dengan pembayaran DAM secara kolektif yang satu di antaranya menjelaskan bahwa jika sumber keuangan pembayaran DAM dari dana nonhalal, harta ribawi, atau syubhat seperti dana milik orang lain atau dana bersama yang tidak ada izin dari pemiliknya digunakan, dana dari bunga atau dana yang belum jelas asal usulnya, maka hal tersebut tidak diperkenankan.
Pada awalnya, lanjut Aziz, pembayaran yang berasal dari BPIH tapi ternyata menggunakan dana optimalisasi dan pemerintah sudah menandatangani kerjasama dengan IDB.
Namun belakangan muncul pendapat yang menyatakan hal tersebut diharamkan.