Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 15 perusahaan dari industri besar siap untuk merelokasi pabriknya ke kawasan industri Semarang sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Semarang.
Proses perpindahan lokasi bangunan pabrik besar yang berada di daerah Simongan sebelumnya mendapatkan pertentangan dari kalangan pemilik pabrik maupun karyawan.
Dari kalangan buruh khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif jika perusahaan yang sudah lama berdiri di sana akhirnya pindah ke kawasan industri di Kota Semarang. Sementara, kalangan pemilik perusahaan merasa keberatan dengan proses pemindahan dengan dalih membutuhkan biaya cukup tinggi.
Aturan sebuah perusahaan untuk membangun kawasan industri itu tertuang dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kota SemarangNo 14/2011 tentang Rencana Tata dan Ruang Wilayah (RTRW).
Indra Hanafi, Kepala Seksi (Kasi) Industri, Logam, Mesin dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang, mengatakan sejak adanya perda tersebut, Pemkot terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang keberadaan pabriknya berada di luar kawasan industri.
“Sekarang mereka cukup melunak, artinya pelaku usaha berkategori industri besar mau merelokasi pabriknya ke kawasan industri yang telah tersedia. Jumlahnya sekitar 15 pabrik,” kata Indra kepada Bisnis.com, Kamis (21/8/2014).
Menurutnya, perusahaan berkategori menengah dan kecil telah lama mematuhi perda tersebut. Pasalnya, peralatan yang dibawa untuk relokasi ke kawasan industri tidak terlalu banyak.
Beda halnya dengan perusahaan besar yang membutuhkan waktu lama karena harus memindahkan mesin dan peralatan kerja bertonase berat.
“Kami berikan pemahaman bahwa relokasi ke kawasan industri itu untuk jangka panjang. Akhirnya mereka menerima itu,” paparnya.